Malang – Kota Malang nan elok merupakan kota dengan sejuta potensi perekonomian. Sering kali kita menjumpai ragam jenis usaha, kecil, menengah (UKM) yang bergerak serta turut andil dalam memutar roda perekonomian kota.
Dengan memanfaatkan sarana media digital sederhana dalam sekejap ‘hap’ jaringan pangsa pasar online telah terketuk. Hal ini terjadi pada kelompok UKM yang
ada di Pasar Apung Bulan Terang Utama (BTU). Upaya pembentukan pasar yang sigap dalam menyambut ekonomi digital perlu mendapat apresiasi yang tinggi.
Pasar Apung BTU yang digerakkan oleh para srikandi terampil ini memberikan sumbangsih penguatan perekonomian kala pandemi menggilas sektor-sektor strategis.
Sambutan hangat diaturkan oleh kelompok masyarakat paguyuban di Pasar Apung
BTU. Karena pada kesempatan ini, Tim Pengabdian kepada masyarakat dari Jurusan
Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang (UM) yang beranggotakan Ermita Yusida S.E., M.E., M.BA, Vidya Purnamasari S.E., M.E dan Linda Seprillina S.E., M.E. turut unjuk asah menyalurkan ide kreatif dalam mengusut tuntas problematika di Pasar Apung BTU.
Dari hasil analisis masalah, tim pengabdian mendapati masalah belum adanya
legalitas yang sah di Pasar Apung BTU. “Hal ini sangat disayangkan, melihat potensi Pasar Apung yang begitu besar namun belum ada legalitas hukum yang mengatur tentang kelompok itu. Padahal, melalui legalitas nantinya memudahkan kelompok
masyarakat di Pasar Apung BTU untuk mendapat bantuan, hibah ataupun pendidikan
pelatihan dari pemerintah,” ujar Ermita selaku ketua penelitian.
Rangkaian kegiatan legalisasi yang dilaksanakan pada Agustus 2020, memberi ide kreatif dalam menjawab problematika UKM. Yakni dengan memberikan
pendampingan legalisasi organisasi masyarakat di Paguyuban Pasar Apung, membuat
struktur organisasi serta verifikasi notaris.
Sebagai salah satu syarat mutlak di ‘Tok’ dan sah menjadi sebuah organisasi masyarakat yang legal, tim pengabdian melakukan pendampingan penyusunan AD/RT, pembagian peran, sumber pendanaan, analisis risiko pasar serta
penyusunan langkah-langkah strategis dalam menjalankan pasar online. Proses pengurusan legalisasi berjalan sekitar 3 bulan dan akhirnya dinyatakan sah sebagai badan hukum Perkumpulan Pedagang Pasar Apung BULTERU.
Sekali mendayung dua pulau terlampaui, multiplier effect pada legalitas memberikan dampak yang sangat positif bagi perkumpulan pedagang pasar apung BULTERU guna mencapai pengelolaan yang terencana secara apik.(*/adv)