Malang – Konflik petani jeruk dan BumDes Dewarejo Kecamatan Dau, memasuki babak baru. Sebelumnya, Pemkab Malang membentuk tim pencari fakta (TPF). Untuk menangani perkara ini. Sekda menyebut, saat ini perkara tersebut sudah menemui sedikit titik terang. TPF juga telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.
“Sudah ada win-win solution. Sudah kami panggil satu per satu melalui TPF. Baik kepala desa maupun petani. Sekarang tinggal menyatukan mereka,” ujar Sekda Wahyu Hidayat. Evaluasi di tubuh BumDes Dawarejo akan dilakukan. Keterangan yang didapat, BumDes yang berwenang atas pengelolaan sewa tanah kas desa ini.
“Kami akan evaluasi Bumdes. Baru nanti akan mengatur sistem sewa tanah kas desa, disesuaikan kebutuhan,” imbuhnya. Nantinya, petani jeruk tetap dibolehkan menyewa dan menikmati hasil panen. Sembari proses rekonsiliasi berlangsung. Beberapa solusi juga sudah disetujui Kades Selorejo.
“Jadi, penyewa diberi waktu oleh Kades. Agar mendapat hasil panen. Sembari Bumdes selesai evaluasi. Untuk waktunya, berapa lama sesuai Kades dan dia sudah ok,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak petani jeruk dan Bumdes Dewarejo membawa polemik ini ke ranah hukum. Wahyu menjelaskan, jika kejelasan status hukumnya, tergantung hasil mediasi. “Kalau memang mediasinya damai, ya perkaranya dicabut,” pungkasnya. Sebagai informasi, konflik ini berawal saat beberapa petani jeruk Desa Selorejo, mengaku kebun jeruk milik mereka dirusak oleh beberapa oknum. (riz/jan)