aditya - 1
Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa koperasi bukan sekadar organisasi bisnis. Koperasi adalah usaha bersama yang berakar pada kesadaran dan tanggung jawab anggotanya. Karena itu, koperasi tidak pernah dimaksudkan menjadi pelaksana kehendak pihak lain. Koperasi lahir dari rakyat, koperasi bergerak bersama rakyat, dan koperasi hidup untuk kepentingan rakyat.
Kini, gagasan besar itu sedang diuji oleh agenda negara. Dalam rapat terbatas di Istana (15/7/2026), pemerintah memberi peran besar kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Koperasi tidak hanya diproyeksikan sebagai badan usaha desa, tetapi juga akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial dan barang bersubsidi. Bahkan, koperasi disiapkan menjadi pembeli hasil panen petani. Dengan mandat sebesar itu, KDMP kini memikul tanggung jawab yang jauh melampaui fungsi ekonomi semata.
Tidak ada yang keliru dari tujuan tersebut. Desa memang membutuhkan kelembagaan ekonomi yang kuat. Namun, semakin besar peran yang diberikan kepada koperasi, semakin penting pula menjaga arah geraknya. Akhirnya muncul pertanyaan: Apakah koperasi sedang diperkuat sebagai gerakan ekonomi rakyat? Ataukah koperasi sedang diarahkan menjadi instrumen kebijakan negara?
Pertanyaan tersebut tidak lahir dari kecurigaan, melainkan dari pengalaman sejarah. Tidak sedikit organisasi ekonomi kehilangan daya hidupnya ketika terlalu dekat dengan kekuasaan. Organisasi memang menjadi lebih kuat secara administratif. Namun, pada saat yang sama, kemandiriannya perlahan menghilang.
Salah Arah
Jawaban atas pertanyaan sebelumnya sesungguhnya dapat ditemukan dalam prinsip dasar koperasi itu sendiri. International Cooperative Alliance menempatkan anggota koperasi bukan sekadar penerima manfaat, melainkan sekaligus pengendali organisasi. Karena itu, kekuatan koperasi tidak terletak pada besarnya bantuan yang diterima, melainkan pada partisipasi aktif anggotanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian disusun berbasis asas kekeluargaan. Rumusan itu bermakna bahwa kesejahteraan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, tetapi juga tidak menghendaki dominasi negara atas seluruh kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, ruang bagi prakarsa masyarakat harus tetap dijaga.
KDMP berdiri tepat di persimpangan gagasan tersebut. Di satu sisi, koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat. Di sisi lain, koperasi akan memikul fungsi yang lazim dijalankan oleh negara. Sebagai penyalur bantuan sosial, koperasi menjalankan fungsi distribusi publik. Sebagai penyalur barang subsidi, koperasi menjalankan fungsi pelayanan negara. Sebagai pembeli hasil panen, koperasi menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi. Peran-peran itu memang penting. Namun, semakin luas peran tersebut, semakin penting menjaga batas yang memisahkan koperasi dari birokrasi.
Dalam konteks inilah pemikiran P. Schmitter (1974) tentang Corporatism perlu diperhatikan. Schmitter mengingatkan risiko bahwa organisasi yang terlalu dekat dengan negara dapat berhenti mendengar anggotanya. Organisasi memang memperoleh sumber daya melalui dukungan politik dan administratif. Namun, pada saat yang sama, kebebasan menentukan arah mulai berkurang. Suara anggota perlahan kalah oleh suara birokrasi.
Risiko itu muncul ketika organisasi tidak lagi bergerak berdasarkan kepentingan anggotanya, melainkan lebih sibuk memenuhi agenda negara. Ruang deliberasi internal menyempit, otonomi kelembagaan berkurang, dan dalam jangka panjang, organisasi kehilangan kemampuan mengoreksi dirinya sendiri. Organisasi memang tetap berdiri, tetapi karakternya telah berubah.
Karena itu, kurang tepat jika KDMP dijadikan sekadar kepanjangan tangan pemerintah. Istilah tersebut tampak sederhana, tetapi secara konseptual bermasalah. Kepanjangan tangan bekerja berdasarkan instruksi, sedangkan koperasi bekerja berdasarkan keputusan anggota. Kepanjangan tangan bertanggung jawab kepada pemberi perintah, sedangkan koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota. Kedua konsep tersebut lahir dari logika yang fundamental berbeda.
Semakin besar mandat yang diberikan kepada KDMP, semakin besar pula kebutuhan menjaga independensinya. Jangan sampai koperasi berubah menjadi sekadar kantor pelayanan program pemerintah. Jangan sampai rapat anggota hanya menjadi prosedur administratif belaka. Jangan sampai pula pengurus lebih sibuk memenuhi target birokrasi daripada memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Ujian Besar
Wanyama (2014) dalam Journal of Co-operative Organization and Management menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota. Meskipun dukungan negara juga berpengaruh, Develtere & Pollet (2008) memperingatkan bahwa ketergantungan kepada negara yang berlebihan justru dapat melemahkan kapasitas organisasi dalam jangka panjang.
Pelajaran itu sangat penting bagi Indonesia. Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu KDMP dan sebagian telah mulai beroperasi. Dukungan regulasi juga terus diperkuat. PMK Nomor 15 Tahun 2026 membuka ruang pemanfaatan instrumen keuangan daerah dan dana desa untuk mendukung pengembangan koperasi.
Namun, keberhasilan koperasi tidak dapat diukur hanya dari jumlah lembaga yang terbentuk. Pengalaman pembangunan selama ini menunjukkan bahwa kelembagaan sering kali menjadi titik lemah. Banyak organisasi tumbuh cepat di atas kertas, tetapi kapasitas pengelolaannya tidak tumbuh dengan kecepatan yang sama. Akibatnya, tujuan besar sulit tercapai secara optimal.
Tantangan tersebut semakin berat ketika koperasi dibebani berbagai fungsi sekaligus. Menyalurkan bantuan sosial membutuhkan akurasi data, menyalurkan barang subsidi membutuhkan sistem pengawasan yang ketat, dan menjadi pembeli hasil panen membutuhkan kemampuan bisnis yang memadai. Setiap fungsi membawa tanggung jawab hukum yang berbeda sekaligus membuka peluang masalah tata kelola yang berbeda pula.
Sebab itu, ukuran keberhasilan KDMP tidak boleh berhenti pada angka pembentukan kelembagaan semata. Yang jauh lebih penting adalah kualitas demokrasi internalnya: Apakah anggota tetap menentukan arah organisasi? Apakah pengurus benar-benar bertanggung jawab kepada anggota? Apakah transparansi telah menjadi praktik sehari-hari? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan keberhasilan sesungguhnya.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib sebuah program pemerintah, melainkan makna koperasi itu sendiri. Negara boleh membantu koperasi tumbuh besar dan memperkuat kapasitasnya. Namun, negara tidak boleh mengambil alih ruang hidup yang membuat koperasi berbeda dari organisasi lain. Sebab, ketika koperasi tidak lagi bergerak atas kehendak anggotanya, yang hilang bukan hanya kemandirian, melainkan jati dirinya. (***)




