Febrie Adriansyah saat digiring masuk ke rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kejaksaan Agung resmi menitipkan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/7/2026) malam, dengan alasan keamanan dan pertimbangan rekam jejaknya yang pernah membongkar banyak kasus korupsi kelas atas.
Mantan pemburu koruptor itu kini harus menghuni sel tahanan.
Teka-teki di mana eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, bakal dikurung akhirnya terjawab. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan Febrie ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febrie resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (24/7/2026) malam. Langkah penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam di Gedung Kejagung.
Lantas, mengapa seorang pejabat teras Kejaksaan justru dijebloskan ke rutan milik KPK?
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, membongkar alasannya. Keputusan tersebut diambil bukan tanpa pertimbangan matang. Pihaknya memperhitungkan rekam jejak Febrie yang selama ini kenyang pengalaman membongkar skandal-skandal korupsi kakap.
Faktor keselamatan sang mantan Jampidsus menjadi taruhan utama.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar,” kata Rudi lugas, Jumat malam.
Menurut Rudi, menempatkan Febrie di Rutan KPK merupakan langkah paling tepat. Selain demi memberikan perlindungan fisik dan menjaga independensi penyidikan, alasan transparansi serta sinergi antarlembaga juga menjadi pertimbangan.
Bahkan, ada selipan alasan psikologis yang disampaikan Rudi secara terbuka.
“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” imbuhnya.
Gedung Merah Putih KPK pun menyambut kedatangan ‘tahanan titipan’ ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penitipan tahanan antarlembaga seperti ini bukanlah hal baru. Sinergi semacam ini sudah sering dilakukan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan.
“Untuk tersangka saudara FA terkait tindak pidana pencucian uang, perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih KPK sepenuhnya bersifat perbantuan. Status kewenangan penyidikan tetap berada penuh di tangan Kejaksaan Agung.
Termasuk urusan teknis seperti prosedur pemborgolan maupun rompi tahanan, seluruhnya menjadi ranah penyidik Kejagung, bukan KPK.
Sebagaimana diketahui, Febrie terseret dalam pusaran dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga megaskandal: kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, hingga korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Kini, sosok yang dahulu ditakuti para pencuri uang negara itu harus merasakan dinginnya lantai rutan KPK—tempat yang mungkin paling ‘aman’ baginya usai menjebloskan begitu banyak bandit kelas atas ke dalam penjara. (DIS/Ra Indrata)




