MALANG POST – Status Kota Malang sebagai episentrum pendidikan tinggi Jawa Timur, terus menyedot ribuan mahasiswa baru setiap tahun. Kondisi ini menjadi ladang emas bagi bisnis properti hunian vertikal terintegrasi, atau yang populer dikenal sebagai Rumah Kos (Rukos).
Data Dinas Naker PMPTSP Kota Malang mencatat, sejak 2021 hingga Juli 2026, terdeteksi sebanyak 2.495 unit rukos menjamur di Kota Malang. Kecamatan Lowokwaru menjadi sarang utama dengan raihan 1.468 unit.
Sengkarut masifnya investasi rukos, pergeseran gaya hidup mahasiswa, hingga ancaman krisis lingkungan ini dibedah dalam talk show Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM, Jumat (24/7/2026) hari ini.
Kabid Pengembangan Iklim Penanaman Modal Disnaker PMPTSP Kota Malang, Tri Rudy Irawanto, optimistis prospek rukos lima tahun ke depan masih sangat menggiurkan seiring arus masuk mahasiswa yang tak pernah putus.
Senada, Dirut Aksara Kos, Nuri Hadi, mengamini bahwa bisnis ini meledak dalam lima tahun terakhir. Ada pergeseran selera konsumen secara radikal di tingkat mahasiswa.
“Kalau dulu mahasiswa berburu kos murah dan sederhana, anak muda sekarang berani membayar rukos modern premium di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per bulan demi mengincar kenyamanan dan fasilitas kesehatan lingkungan,” jelas Nuri. Namun, ia mengingatkan para pengembang (developer) agar tetap kreatif menyisipkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tengah keterbatasan lahan.
Alarm SLF dan Ancaman Kemacetan
Lompatan pasokan (supply) hunian komersial ini memicu kekhawatiran para pakar akademisi jika tidak dikendalikan dengan regulasi ketat.
Guru Besar FT Universitas Brawijaya, Prof. Surjono, menegaskan bahwa tren rukos memang peluang ekonomi bagus, tetapi pengawasannya wajib ketat. Pembangunan tidak boleh menggerus RTH atau merusak fungsi kawasan permukiman.
“Perizinan harus sesuai tahapan kajian lingkungan, mulai dari tata kelola sanitasi hingga pasokan air bersih. Pemkot harus memastikan setiap bangunan rukos memegang Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tegas Prof. Surjono.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Pembangunan UM, Prof. Puji Handayati, menyoroti persaingan harga yang ketat akibat dinamika supply and demand. Jika pertumbuhan rukos dibiarkan tanpa kendali zonasi, Kota Malang berisiko dihantam masalah baru: kemacetan lalu lintas yang parah hingga potensi gangguan keamanan lingkungan.
Bisnis rukos premium di Malang memang menjanjikan keuntungan manis. Namun, di balik megahnya kamar kos mahasiswa, ketegasan izin SLF dan perlindungan RTH adalah harga mati agar Kota Malang tidak tenggelam dalam lautan beton. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




