KEPALA Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang, AKP. M. Budiono. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satresnarkoba Polres Malang, berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua tersangka berinisial AP (37) dan AZM (29) beserta barang bukti sabu seberat 85 gram di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Niatnya membuka bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tapi bisnis perbaikan kulit jok itu ternyata cuma kedok belaka.
Di balik bau lem dan tumpukan busa motor, ada transaksi barang haram bernilai puluhan juta rupiah.
Sabtu (18/7/2026) kemarin, ketenangan bengkel jok tersebut pecah. Tim dari Satresnarkoba Polres Malang mendadak menggerebek lokasi. Dua pria diborgol di tempat: AP (37) dan AZM (29). Keduanya sama-sama warga Kelurahan Pagentan, Singosari.
Polisi tidak datang dengan tangan kosong. Penggerebekan itu berawal dari keresahan warga sekitar Pagentan yang mencium kejanggalan aktivitas di bengkel tersebut. Aduan masyarakat lalu direspon cepat oleh tim lidik kepolisian.
“Petugas melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga terlibat. Hasilnya, dua tersangka berhasil kami amankan di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, Rabu (22/7/2026).

TINDAK KEJAHATAN: Inilah barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan dua tersangka pengedar sabu-sabu. (Foto: Humas Resma)
Barang buktinya tidak main-main. Dari tangan tersangka AP, polisi menyita satu poket sabu berukuran jumbo. Berat kotornya mencapai 85 gram.
Tak cuma itu. Di dalam bengkel, petugas juga menemukan timbangan elektrik, seperangkat alat hisap (bong), satu bendel bungkus plastik klip transparan, dan unit telepon seluler. Sementara dari tangan AZM, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga kuat dipakai untuk sarana komunikasi jaringan.
Paket sabu 85 gram jelas bukan angka eceran untuk pemakai biasa. Itu stok kelas menengah.
Saat diinterogasi awal, AP mengaku barang haram berbobot hampir satu ons itu didapat dari seseorang berinisial S alias A. Modusnya klasik: sistem ranjau. Barang ditaruh di titik tertentu, lalu diambil tanpa harus bertatap muka.
Namun penyidik Polres Malang tidak mentah-mentah percaya begitu saja pada pengakuan tersangka.
“Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut,” tegas Budiono.
Kini, hari-hari AP dan AZM yang biasa memegang jarum dan busa jok berganti di balik jeruji besi Mapolres Malang. Senyuman dan bisnis haram mereka terhenti seketika.
Proses penyidikan terus berjalan maraton. Penyidik tengah melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta membawa sampel 85 gram kristal putih tersebut ke laboratorium forensik.
Ancaman hukumannya sangat berat. Kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun—bahkan bisa lebih berat mengingat barang bukti yang diamankan cukup masif.
Pengungkapan di Singosari ini menjadi peringatan keras. Polisi menegaskan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Malang.
“Polres Malang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya,” pungkas Budiono. (HmsResma / Ra Indrata)




