Oleh: Dahlan Iskan
Ketika Febrie Adriansyah mengatakan uang itu bukan uangnya—melainkan ada yang punya—saya pun seperti Anda: tidak berhenti berpikir, uang siapa ya.
Rasanya tidak mungkin itu uangnya Menteri Pertahanan, Syafri Syamsuddin, seperti isu yang beredar liar di media sosial. Juga bukan uang Jokowi karena ditemukannya bukan di bungker—seperti yang dituduhkan warganet di medsos.
Bahwa kemungkinan uang tersebut titipan koruptor lain memang pernah ada contohnya: tahun lalu. Ketika ditemukan uang tunai (cash) lebih dari Rp1 triliun di dalam satu kamar di sebuah rumah mantan hakim agung.
Ternyata uang itu bukanlah miliknya seluruhnya. Banyak pejabat lain yang ikut menitip. Ada daftarnya yang ikut disimpan rapi di kamar itu. Ada yang titip Rp50 miliar, ada pula yang titip Rp100 miliar. Uang titipan itu baru akan diambil ketika penitipnya sudah pensiun kelak. Itulah dana pensiun model baru.
“Semua itu bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu. Berarti itu bukan uang titipan. Sebab, uang titipan tergolong sebagai aset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, bagaimana Febrie akan mempertanggungjawabkannya?
Ia penegak hukum yang posisinya sudah berada di atas langit. Ia ahli hukum. Doktor di bidang pencucian uang. Analisis saya: ia akan menggunakan istilah (term) hukum untuk frasa “ada yang punya” itu.
Maka perkiraan saya, Febrie akan berkilah bahwa uang itu adalah milik perusahaan. Secara regulasi, sah. Perusahaan boleh memiliki uang berapa saja dan ditaruh di mana saja. Termasuk di dalam brankas kafe—sepanjang pemilik kafe mengizinkannya. Perkiraan saya lainnya: uang itu milik beberapa gabungan korporasi.
Keluarga dan kerabat Febrie Adriansyah memang memiliki banyak perusahaan. Sedikitnya ada 12 perusahaan. Skalanya besar-besar. Bahkan, ada yang omsetnya menembus Rp1,5 triliun.
Awalnya, perusahaan-perusahaan itu lebih banyak tercatat atas nama Don Ritto. Secara hukum, itu mutlak miliknya, bukan milik Febrie. Ada pula yang dimiliki bersama antara Don dan Nurman Herin.
Lama-kelamaan, nama anak kedua Febrie Adriansyah masuk ke dalam jajaran komisaris. Namanya: Kheysan Farrandie. Jabatan itu didapat setelah anak ini genap berumur 21 tahun. Lalu, menyusul kemudian nama anak pertamanya masuk ke korporasi. Namanya: Aga Adrian Haitara.
Dalam laporannya ke Mabes Polri, Ketua Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mengatakan, “Dugaan saya, semua perusahaan itu sebenarnya milik Febrie Adriansyah.”
Don Ritto, Anda sudah tahu: ia sekampung dengan Febrie Adriansyah. Sesama alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja).
Febrie angkatan 1986. Don angkatan 1989.
Keduanya juga aktif sebagai pengurus Ikatan Alumni Unja. Febrie menjabat sebagai ketua dewan pembina, sedangkan Don bertindak sebagai bendahara.
Awalnya, kedua orang itu tidak terlihat dekat di publik. “Mereka menjadi dekat setelah Don pindah ke Bandung,” tulis wartawan Jambi Ekspres, Rio Andrefami, Hafiz Alatas, dan Bakar untuk Disway.
Awalnya, Don membuka kantor pengacara di Jambi: Don Ritto Law Firm. Namun, setelah istri dan anaknya meninggal dunia, Don memilih pindah ke Bandung dan menjadi pengacara di Kota Kembang tersebut.
Febrie sendiri mengambil gelar doktor hukum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Judul disertasinya: “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Ironisnya, Febrie sendiri kini justru menghadapi tuduhan melakukan pencucian uang. Jumlahnya fantastis: hampir Rp800 miliar—jika seluruh emas dan dolar tersebut dirupiahkan.
Caranya, menurut laporan Loblobly, dilakukan lewat perusahaan-perusahaan cangkang yang banyak sahamnya ditempatkan atas nama Don Ritto. Don sendiri kini telah ditahan di Mabes Polri dengan status sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut laporan KOSMAK, perusahaan pertama yang didirikan grup ini adalah PT Kantor Omzet Indonesia pada tahun 2020. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penukaran valuta asing, broker, dan dealer valuta asing.
Jika laporan Loblobly itu benar, pendirian perusahaan di bidang valuta asing ini sangat taktis dan strategis. Apabila perlu menukar valuta dalam jumlah banyak, mereka tidak harus melewati perusahaan milik orang lain.
Di perusahaan kedua, anak kedua Febrie sudah muncul bersama Don sebagai pengurus dan pemegang saham: PT Hutama Indo Tara. Perusahaan ini berdiri pada Oktober 2022. Usaha tersebut bergerak di bidang perdagangan besar balas jasa (fee), serta perdagangan besar bahan padat, cair, dan gas.
Kheysan Farrandie, anak kedua itu, lahir dari perkawinan Febrie dengan Ade Rugun Saragih, seorang alumnus Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI). Di awal tahun itu pula, Febrie mulai menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Di bulan berikutnya, berdiri lagi perusahaan baru yang bergerak di bidang kuliner. Yang lokasinya di kawasan Cipete itu.
Pada tahun 2023 dan 2024, ketika keadaan ekonomi lagi sulit pascapandemi Covid-19, grup ini justru sangat agresif mendirikan korporasi baru. Selama tahun 2023 saja, setidaknya berdiri tiga perusahaan baru: PT Prima Inti Selaras, PT Agra Mitra Perkasa, dan PT Declan Kulinari.
Bahkan pada tahun 2024, setidaknya ada empat aksi korporasi besar dilakukan. Salah satunya adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang di dalamnya terafiliasi PT Andika Yoga Pratama, PT Saudagar Nikel, PT Raja Kutai Baru Makmur, dan CV Perintis Bara Bersaudara. Ada lagi beberapa perseroan terbatas (PT) yang asetnya tercatat mencapai Rp1,5 triliun dan Rp1,2 triliun.
Dugaan saya, jika Febrie mengatakan “uang itu ada yang punya”, mungkin Febrie akan bersandar pada nama-nama PT itu sebagai pemilik legalnya. Secara hukum perdata, kalimat “bukan milik saya” bisa jadi benar. Mungkin Febrie akan memberikan kedipan mata kepada anak-anaknya agar PT-PT tersebut segera mengajukan permohonan hukum untuk menarik kembali uang dan emas yang disita disidik.
Tinggal kini Mabes Polri yang harus adu pintar secara hukum: membuktikan bahwa aliran uang dan aset perusahaan itu adalah hasil nyata dari tindak pidana korupsi, pemerasan, sogokan, atau upeti, sehingga memenuhi unsur pasal pencucian uang.
Atau, justru Mabes Polri yang akan kalah pintar dengan Febrie di bidang penguasaan ilmu hukum, khususnya hukum korupsi dan kejahatan pencucian uang. (Dahlan Iskan)


