PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dihadiri Walikota Malang, Wahyu Hidayat, Senin (13/7/2026). (Foto: Eka Nurcahyo / Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan gerbong mutasi besar-besaran untuk mengisi 79 pos jabatan yang kosong, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, akan segera bergulir pada Juli 2026 ini. Langkah taktis ini diambil sebagai respons langsung atas kritik tajam dua anggota DPRD Kota Malang, dalam Sidang Paripurna pada Senin (13/7/2026), yang menuding kekosongan jabatan definitif selama setahun terakhir, sebagai pemicu utama lambatnya penyerapan anggaran program daerah, hingga melesatnya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang menembus Rp303 miliar.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan gerbong mutasi di lingkungan Pemkot Malang segera bergerak. Ia menegaskan proses pergeseran posisi tersebut dijadwalkan rampung pada Juli 2026 ini.
Kepastian ini diungkapkan oleh Wali Kota Wahyu setelah dua anggota DPRD Kota Malang, yaitu politisi PKB, Arif Wahyudi, dan politisi PKS, Rokhmat, mengkritisi banyaknya jabatan kosong yang belum terisi saat Sidang Paripurna, Senin (13/7/2026).
Arif mendesak Wali Kota untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Menurut Arif, kekosongan jabatan yang berlangsung lebih dari satu tahun berpotensi menghambat kinerja birokrasi hingga memengaruhi optimalisasi penyerapan anggaran belanja daerah.
Arif mengatakan, lambatnya pengisian jabatan definitif membuat sejumlah aparatur di tingkat bawah kesulitan menjalankan program pemerintah secara maksimal. Salah satunya terlihat nyata dalam pelaksanaan program RT Berkelas di tingkat kelurahan.
“Saya mengingatkan Wali Kota, sudah lebih dari setahun masih ada kekosongan jabatan. Lurah sampai bingung menjalankan program RT Berkelas. Ini harus segera ada langkah cepat,” kata Arif.
Karena itu, Arif meminta Wali Kota memanfaatkan skema manajemen talenta yang telah dimiliki pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mempercepat proses mutasi dan promosi jabatan, bukan justru menjadi hambatan baru dalam pengisian posisi strategis.
“Manajemen talenta jangan sampai justru menyulitkan proses mutasi jabatan yang ada. Harus menjadi instrumen untuk mempercepat pengisian jabatan, sehingga roda pemerintahan berjalan normal,” lanjut Arif.
Menurut Arif, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk memastikan proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, hingga koordinasi antarperangkat daerah berjalan lebih efektif. Ia menilai kondisi itu juga berpengaruh terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di Pemkot Malang yang mencapai kurang lebih Rp303 miliar pada tahun anggaran 2025.
“Saya menganggap salah satu penyebab tingginya Silpa juga karena persoalan ini. Ketika banyak jabatan kosong, tentu proses pelaksanaan program dan penyerapan anggaran tidak bisa berjalan secara maksimal,” katanya.
Arif berharap pengisian jabatan segera direalisasikan agar kinerja eksekutif kembali optimal dan berbagai program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan target yang ditentukan.
“Kalau struktur birokrasi sudah terisi secara definitif, saya yakin koordinasi akan lebih baik dan pelaksanaan program pemerintah bisa lebih efektif,” tandasnya.
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rokhmat, juga menyoroti masih banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap penurunan kinerja OPD selama tahun 2025.
Rokhmat menyebut, berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 308 aparatur silan negara (ASN) memasuki masa pensiun, sementara empat ASN mengalami mutasi ke luar daerah. Kondisi itu menyebabkan 79 pos jabatan di lingkungan Pemkot Malang hingga kini belum terisi pejabat definitif.
“Sebanyak 308 ASN pensiun, empat mutasi keluar, sehingga saat ini masih ada 79 jabatan yang kosong. Kondisi ini tentu memengaruhi pelaksanaan anggaran pada 2025,” kata Rokhmat.
Menurut Rokhmat, kekosongan jabatan dalam jumlah besar seharusnya dapat diantisipasi melalui perencanaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang lebih matang. Ia mempertanyakan tata kelola kepegawaian yang tengah dikerjakan oleh pihak eksekutif.
“Dalam masa kepemimpinan ini, apakah tidak ada manajemen pemetaan yang baik? Hal seperti ini seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak awal,” ujarnya. Ia menilai jabatan yang kosong berpotensi menghambat pengambilan keputusan, pelaksanaan program pemerintah, hingga proses penyerapan anggaran di masing-masing OPD.
Karena itu, Rokhmat meminta Wali Kota segera mengambil langkah percepatan untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. “Ini tidak boleh terjadi terus-menerus. Pemerintah harus segera mengambil langkah agar kekosongan jabatan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan salah satu kendala pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Malang adalah kebiasaan sebagian ASN yang lambat atau malas dalam memperbarui kualifikasi mandiri pada sembilan kotak (nine box) di sistem manajemen talenta.
Wahyu mengatakan, dari hasil pemetaan terbaru, baru sekitar 30 persen ASN yang memenuhi syarat mutlak untuk mengisi jabatan strategis secara kompetensi terukur. Padahal, menurutnya, Kota Malang sebenarnya menjadi salah satu daerah tercepat yang melakukan mutasi pejabat setelah kepala daerah resmi dilantik.
Mutasi pertama telah dilakukan sekitar tiga bulan setelah dirinya resmi menjabat sebagai Wali Kota definitif. “Setelah saya dilantik, Pemkot Malang termasuk yang tercepat melakukan mutasi, sekitar tiga bulan setelah pelantikan. Setelah itu, kami akan melakukan mutasi kembali,” papar Wahyu.
Setelah itu, lanjutnya, Pemkot Malang konsisten menggunakan mekanisme manajemen talenta sebagaimana ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pelaksanaannya di lapangan memang harus menunggu penyelesaian izin serta tahapan administrasi dari BKN pusat.
“Sebagian ASN kurang aktif memperbarui portofolio kemampuan yang dimiliki, terutama yang terkait dengan kinerja. Jadi akhirnya sistem manajemen talenta ini banyak yang antre menumpuk di belakang,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, sejak awal Juli 2026 pihaknya langsung bergerak setelah sistem manajemen talenta mendapatkan kepastian verifikasi dari BKN. Ia telah meminta seluruh pejabat pelaksana tugas (Plt) memetakan seluruh ASN ke dalam sembilan kotak berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kinerja nyata.
Namun, hasil pemetaan objektif itu justru menunjukkan jumlah ASN yang memenuhi persyaratan ideal masih sangat terbatas. “Ternyata di luar dugaan saya, hanya sekitar 30 persen yang sesuai kualifikasi. Sangat sedikit sekali yang memenuhi syarat untuk mengisi mutasi jabatan tersebut,” katanya.
Wahyu menilai kondisi itu dipengaruhi masih rendahnya upaya mandiri sebagian ASN dalam meningkatkan kompetensi dan memperbarui kemampuan profesionalnya. Padahal, seluruh penilaian dalam manajemen talenta saat ini didasarkan secara ketat pada kinerja, kompetensi, rekam jejak, dan pengembangan kapasitas pegawai secara berkala. (Eka Nurcahyo)




