MALANG POST – Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi sederet catatan kritis dan masukan dari DPRD Kota Batu, dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (13/7/2026). Menyikapi belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor nonpajak, pria yang akrab disapa Cak Nur ini, langsung menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, untuk melakukan evaluasi total pada tata kelola retribusi pasar, parkir, hingga persampahan, sekaligus menuntaskan rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari.
Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi penanda dimulainya pekerjaan baru bagi Pemerintah Kota Batu. Selain menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah juga dituntut mencari terobosan baru untuk meningkatkan PAD agar tidak terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi atas berbagai catatan, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Menurut dia, seluruh pandangan yang diberikan pihak legislatif menjadi bahan evaluasi krusial bagi pemerintah daerah.
“Masukan dan koreksi dari DPRD bukan sekadar catatan, tetapi menjadi energi positif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Batu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berbicara soal angka-angka keuangan. Lebih dari itu, dokumen tersebut merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui arah kebijakan dan penggunaan anggaran daerah. Sebaliknya, pemerintah juga berkewajiban mempertanggungjawabkan capaian maupun kekurangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Dengan adanya persetujuan Raperda ini, kita memiliki landasan yang jelas untuk melihat capaian pembangunan, sekaligus mengidentifikasi target-target yang belum tercapai,” katanya.

PIDATO: Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD serta hasil pemeriksaan BPK. Terutama terkait dengan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang harus dituntaskan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di sisi lain, Cak Nur mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor nonpajak atau retribusi.
Beberapa sektor yang masih perlu didorong antara lain retribusi pelayanan pasar dan tempat khusus parkir yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag); retribusi pelayanan persampahan dan penyewaan aset di Dinas Lingkungan Hidup (DLH); retribusi rumah potong hewan serta hasil usaha daerah di Dinas Pertanian; hingga retribusi parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
“Peningkatan PAD nonpajak menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat,” imbuh Cak Nur.
Karena itu, Pemkot Batu dituntut lebih inovatif dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mendukung program prioritas dalam RPJMD Kota Batu 2025–2029 yang mengusung visi Mbatu Sae, yakni Madani, Berkelanjutan, Agro-Kreatif, Terpadu, Unggul, Sinergis, Akomodatif, dan Ekologis menuju Generasi Emas 2045.
“Kami menyadari masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Seluruh persoalan akan kami kaji dan identifikasi lebih lanjut, kemudian dirumuskan solusi penyelesaiannya dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten, baik dari internal maupun eksternal pemerintah,” tegasnya.
Pemkot Batu, lanjut Cak Nur, juga akan menyiapkan target penyelesaian yang terukur dan batas waktu yang jelas agar berbagai catatan dalam pelaksanaan APBD 2025 tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tidak berhenti pada proses akademis pertanggungjawaban semata, melainkan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah ke depan.
Setelah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama DPRD, Pemkot Batu langsung bersiap menghadapi tahapan berikutnya, yakni evaluasi dari Gubernur Jawa Timur sebelum secara resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




