MALANG POST – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Batu. Selama Januari hingga Juni 2026, Satres Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Batu menangani enam perkara menonjol, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, hingga praktik mucikari. Seluruh perkara kini telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Korbannya berbeda-beda. Modusnya pun tidak sama. Namun, benang merahnya satu: perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kejahatan. Enam perkara yang ditangani Satres PPA-PPO Polres Batu selama semester pertama 2026 menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan tidak boleh kendur.
Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 pihaknya berhasil mengungkap enam perkara. Seluruhnya telah diproses hingga tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Selama Januari hingga Juni 2026, Satres PPA-PPO Polres Batu berhasil mengungkap enam kasus. Seluruh perkara sudah kami proses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Perkara pertama ditangani pada Januari. Kasus tersebut berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Polisi memutuskan menahan pelaku karena korban mengalami luka cukup berat hingga tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Korban mengalami luka cukup parah dan tidak dapat beraktivitas. Karena itu pelaku kami tahan dan perkaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas Nawang.

UNGKAP KASUS: Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari saat memaparkan ungkap kasus yang telah ditanganinya. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Memasuki Februari, penyidik menangani kasus kekerasan terhadap anak. Korbannya merupakan siswi kelas X SMA berusia 16 tahun, sedangkan pelaku seorang pria dewasa. Dengan mempertimbangkan usia korban dan terpenuhinya unsur pidana, tersangka langsung ditahan.
“Kasus ini juga sudah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan,” katanya.
Pada Maret, Satres PPA-PPO mengungkap praktik mucikari dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Batu. Pelaku diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Masih pada bulan yang sama, penyidik kembali menangani perkara KDRT. Kondisi korban dalam kasus ini lebih serius karena harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat kekerasan yang dialami.
“Pelaku kami tahan karena korban sampai harus dirawat inap di rumah sakit,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga menangani perkara persetubuhan terhadap anak. Korban baru berusia 14 tahun, sedangkan pelaku berusia 20 tahun. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut ikut dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Nawang, seluruh perkara yang ditangani selama enam bulan pertama tahun ini kini telah memasuki tahap penuntutan. Dengan demikian, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan proses hukum berlanjut di kejaksaan.
Pelimpahan seluruh perkara tersebut juga membuat ruang tahanan Satres PPA-PPO Polres Batu untuk sementara tidak lagi dihuni tersangka.
“Seluruh perkara yang kami tangani selama semester pertama tahun ini sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Karena itu, untuk sementara tidak ada lagi tahanan di Satres PPA-PPO Polres Batu,” tambahnya.
Meski seluruh perkara telah dilimpahkan, Polres Batu memastikan penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak tetap menjadi prioritas. Penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan korban agar mereka memperoleh rasa aman selama proses peradilan berlangsung. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




