Ratna Triwurian Danu, S.I.Kom., M.I.Kom, Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST — Meningkatnya kasus kekerasan seksual di berbagai institusi pendidikan menjadi peringatan bahwa penguatan sistem perlindungan korban masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang (UM), Ratna Triwurian Danu, S.I.Kom., M.I.Kom, menjelaskan.
Bahwa penanganan kekerasan seksual harus lebih optimal dan berorientasi pada perlindungan korban melalui sistem yang jelas, mudah diakses dan mampu memberikan rasa aman.
Menurut Ratna, maraknya pemberitaan mengenai kekerasan seksual menunjukkan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata.
Lebih dari itu, kasus-kasus yang terus berulang mencerminkan masih adanya kelemahan pada sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, serta budaya yang berkembang di lingkungan sosial maupun institusi pendidikan.
“Sering kali tidak ada efek jera yang jelas atau penanganan yang benar-benar berpihak pada korban. Akhirnya, kasus serupa dapat terus berulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberulangan kasus tidak hanya dipengaruhi oleh perilaku pelaku, tetapi juga oleh lingkungan yang masih permisif terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Di sisi lain, minimnya sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan membuat korban maupun saksi sering kali tidak mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi atau menyaksikan tindak kekerasan seksual.
“Bisa jadi korbannya tidak tahu harus melapor ke mana, saksi juga tidak memahami prosedurnya. Ketika sistem pelaporan belum berjalan dengan jelas dan tersosialisasi dengan baik, korban akan semakin sulit mendapatkan perlindungan,” jelas Ratna.
Menurutnya, keberadaan sistem pelaporan yang mudah dipahami akan memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh pendampingan sekaligus mempercepat penanganan kasus.
Langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ratna turut menyoroti berbagai faktor yang menyebabkan korban enggan mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
Ia menilai, korban umumnya menghadapi tekanan psikologis yang berat serta dihantui kekhawatiran terhadap respons lingkungan sekitar.
“Banyak korban takut tidak dipercaya, dianggap berlebihan, atau bahkan disalahkan atas peristiwa yang dialaminya.”
“Padahal, mereka sudah berada dalam kondisi terkejut dan tertekan. Ketakutan inilah yang sering membuat korban memilih diam,” ungkapnya
Selain itu, ia menilai praktik victim blaming masih kerap terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, masyarakat sering kali lebih mudah mempertanyakan tindakan korban dibandingkan perilaku pelaku.
Kondisi tersebut berpotensi memperburuk trauma korban sekaligus menghambat proses penegakan keadilan.
Sebagai akademisi di bidang komunikasi, Ratna juga menekankan pentingnya peran media dalam membangun perspektif publik mengenai kekerasan seksual.
Ia menilai media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan edukasi yang berpihak pada korban melalui pemberitaan yang beretika.
“Media seharusnya menjadi ruang edukasi bagi masyarakat. Karena itu, pemberitaan kasus kekerasan seksual perlu dilakukan secara etis dan berpihak pada korban agar tidak menambah beban yang sudah mereka alami,” tuturnya.
Di akhir wawancara, Ratna menegaskan bahwa terciptanya lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan komitmen seluruh elemen institusi untuk membangun sistem perlindungan yang kredibel.
Menurutnya, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, perlindungan identitas korban, pendampingan psikologis, serta tindak lanjut yang tegas terhadap setiap laporan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kampus yang aman dan inklusif. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




