PERSIDANGAN: Suasana pelaksanaan sidang etik yang digelar Peradi di PN Kota Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang, resmi menjatuhkan sanksi penangguhan profesi (skorsing) selama satu tahun kepada seorang oknum advokat berinisial AA, dalam sidang putusan kode etik di Kota Malang pada Selasa (23/6/2026). Dalam perkara nomor 01/PERADI/DK-MALANG/2026 tersebut, AA dinyatakan terbukti secara sah melanggar Sumpah Janji Advokat, karena berbalik arah membela pihak lawan sengketa lahan milik mantan kliennya sendiri, Drs. Sunardi, hingga menyebabkan korban sempat ditahan polisi.
Menjadi advokat itu menyandang predikat mulia: officium nobile. Di atas pundaknya, nasib dan kepercayaan klien ditaruhkan.
Begitu kepercayaan itu dikhianati demi kepentingan materi kelompok lain, runtuhlah kehormatan profesi hukum tersebut.
Itulah cermin retak yang baru saja dibedah di ruang sidang etik.
Selasa kemarin (23/6/2026), Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang mengambil tindakan tegas. Mereka resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama satu tahun kepada seorang oknum pengacara berinisial AA.
Dalam amar putusannya, majelis hakim etik menyatakan Teradu AA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Sumpah Janji Advokat.
Dosanya berat dalam dunia pengacara: menabrak prinsip conflict of interest alias benturan kepentingan. AA nekat membela pihak yang bertentangan dengan bekas kliennya sendiri.
Sengkarut ini bermula dari kasus sengketa lahan di Kota Malang pada awal tahun 2020.
Saat itu, sang korban, Drs. Sunardi bersama almarhumah istrinya, menunjuk AA untuk melakukan advokasi dan memediasi sengketa tanah mereka.
Sunardi royal. Dana ratusan juta rupiah digelontorkan secara bertahap ke kantong AA demi memenangkan hak atas tanahnya.
Lalu, September 2022, AA resmi disumpah sebagai advokat. Di sinilah manuver hukum yang mengerikan itu dimulai.
Februari 2024, Sunardi kaget bukan kepalang. AA kedapatan berbalik arah 180 derajat. Dia menyeberang menjadi kuasa hukum dari musuh bebuyutan Sunardi, yaitu Mochammad Muhyiddin Muladawilah.
Lebih sadis lagi, AA bersama klien barunya langsung melayangkan somasi. Mereka melaporkan Sunardi ke Polresta Malang atas tuduhan penggelapan menggunakan Pasal 372 KUHP.
Imbas laporan dari mantan pengacaranya sendiri itu, Sunardi yang sudah berusia senja harus merasakan dinginnya sel tahanan polisi selama dua bulan.
“Saya yang memberi uang untuk membela kepentingan saya, malah berbalik arah melawan saya sampai dipenjara,” ratap Sunardi pahit.
Tindakan AA telak menabrak Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) 2002 serta Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Majelis memvonis tindakan AA telah mencederai keluhuran profesi. Demi efek jera, majelis mengutip adagium hukum kuno: “Poena ad paucos, metus ad omnes perveniat“. Biarlah hukuman dijatuhkan kepada segelintir orang, agar menjadi peringatan bagi semua.
Sebenarnya, AA bersama Tim Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Malang sempat melawan lewat keberatan formal.
Alibinya: saat proses mediasi awal (2019-2022), AA mengklaim bertindak murni sebagai Mediator Non-Hakim bersertifikat dan belum disumpah sebagai advokat. Jadi, posisinya diklaim belum masuk yurisdiksi Peradi.
Namun, dalih itu mentah. DKD Peradi Malang tetap mengunci pelanggaran nyata yang dilakukan AA justru setelah dia resmi menyandang status advokat.
Meski aduannya menang, Sunardi mengaku belum puas. Sanksi satu tahun dirasa terlalu renyah, tidak sebanding dengan trauma psikologis, kurungan penjara, dan kerugian materiil yang dialaminya. Dia ingin AA dipecat permanen dari Peradi. Langkah banding kini sedang ditimbang serius.
Sunardi mengingatkan tentang esensi moral melalui konsep Epikeia—sebuah kebajikan tertinggi ketika hukum tertulis berbenturan dengan keadilan moral.
Menurutnya, tanpa kompas etika, advokat hanya akan menjadi vleugel vrij—bebas bersayap tanpa kendali dan membahayakan publik.
Di akhir rilisnya, Sunardi mengapresiasi tinggi kegigihan Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang di bawah komando Maliki dan Joko Tricahyono yang setia mengawal keadilan ini dari awal hingga tuntas di meja hijau. (Ra Indrata)




