MALANG POST – Gendang telinga warga Kabupaten Malang tampaknya masih harus terus bersiap. Antusiasme terhadap pertunjukan sound horeg—truk-truk pengangkut pengeras suara raksasa dengan dentuman bas yang menggetarkan kaca rumah—masih berada di titik didih tertinggi.
Bayangkan datanya. Sepanjang Januari hingga November 2025 lalu saja, tercatat ada 156 parade sound horeg yang menghentak bumi Kabupaten Malang.
Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, tensinya sedikit melandai namun tetap eksis: sudah ada 8 event besar yang digelar, dengan kecamatan Wagir sebagai panggung penutup terakhirnya.
Di satu sisi, ini adalah pesta rakyat. Di sisi lain, ini adalah teror kebisingan yang nyata.
Siasat menjinakkan monster pengeras suara ini dibedah habis dalam program talk show Idjen Talk, yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Selasa (23/6/2026). Otoritas kepolisian, penegak perda, hingga akademisi duduk bersama merancang pagar pembatas aturan.
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Aryanto Agus Subekti, menegaskan kepolisian tidak mau kecolongan. Skema pengawasan dibuat berlapis. Setiap panitia yang berniat mendatangkan pasukan sound horeg wajib melewati ritual rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang melibatkan TNI, Dishub, dan Satpol PP.
“Panitia wajib menandatangani surat pernyataan hitam di atas putih untuk mematuhi aturan. Jalur lintasan juga kami sepekati bersama di rakor. Jika terpaksa memakai jalur utama, mereka wajib menyiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan umum,” tegas Kompol Aryanto.
H-1 sebelum acara, polisi akan turun ke lapangan melakukan pengawasan dan cek suara (check sound). Sanksinya saklek: jika melanggar kesepakatan, teguran pertama dilayangkan. Jika membandel, acara langsung dihentikan di tempat.
Sejauh ini, pelanggaran mayoritas hanya berupa molornya waktu akibat kendala teknis seperti truk pengangkut yang mogok.
Batas Saklek Sebelas Malam dan Dua Puluh Desibel
Lalu, apa payung hukum yang dipakai petugas untuk bertindak di lapangan?
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, Asri Wulandari, membeberkan sebuah fakta. Hingga Juni 2026 ini, ternyata belum ada Surat Edaran (SE) Bupati yang baru. Konsekuensinya, petugas di lapangan masih memakai “kitab suci” lama, yaitu SE Bupati Malang Tahun 2023.
Di dalam SE legendaris itulah batasan-batasan toleransi ditulis dengan sangat ketat.
“Aturannya jelas. Karnaval atau cek suara maksimal hanya boleh bergulir sampai jam 11 malam. Tidak boleh lebih. Kekuatan dentuman suara sound juga dibatasi maksimal di angka 20 desibel (dB).”
“Acara wajib berizin resmi dan wajib menjaga norma kesusilaan,” urai Asri. Koordinasi lintas OPD terus digencarkan agar masyarakat di tingkat desa tahu diri dan patuh pada aturan ini.
Berkah Uang di Balik Getaran Bas
Apakah sound horeg ini mutlak harus dilarang? Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Oman Sukmana, meminta publik melihat fenomena ini secara jernih, bukan dengan emosi.
Bagi Prof. Oman, karnaval di Malang Raya bukan sekadar panggung hobi atau hiburan murah bagi wong cilik. Ada perputaran uang yang masif di sana.
“Ada efek sosial ekonomi yang sangat besar yang bisa dikapitalisasi. Pedagang kaki lima panen raya, penyewaan alat laku keras, ekonomi mikro desa bergerak aktif. Ini berkah buat mereka,” analisis Prof. Oman.
Namun, ekonomi yang bergerak tidak boleh mengorbankan hak warga untuk hidup tenang. Dampak buruk berupa kemacetan lalu lintas dan polusi suara yang ekstrem wajib dimitigasi.
“Kuncinya hanya satu: pengawasan yang masif dan ketat dari aparat. Aturan SE Bupati harus tegak berjalan di lapangan. Begitu aturan dipatuhi, roda ekonomi bergerak, keamanan terjamin, dan kenyamanan publik pun tidak akan terampas,” pungkasnya.
Sound horeg telah kadung menjadi subkultur baru yang mengakar di Malang. Menghilangkannya sama dengan melawan arus massa, namun membiarkannya liar tanpa kendali adalah bentuk kelalaian negara.
Pilihan kini ada di tangan kepatuhan panitia desa: mau tertib menekan tombol volume di bawah jam 11 malam, atau siap-siap truk raksasanya dipaksa mati mesin oleh barisan petugas. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




