MALANG POST – Pemerintah Kota Batu secara resmi memperketat regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, dengan mewajibkan kuota khusus sebesar 4 persen pada jalur afirmasi SMP Negeri, untuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan radikal yang mengacu pada Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/85/KEP/35.79.112/2026 ini, ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, pada Selasa (9/6/2026), sebagai langkah nyata menjamin hak pendidikan inklusi yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan (bullying).
Urusan masuk sekolah itu bukan sekadar perkara rebutan bangku. Bukan juga cuma hitung-hitungan angka kuota atau zonasi di atas kertas komputer. Ada urusan yang jauh lebih besar dari itu semua: urusan keadilan sosial. Hak anak-anak kita. Semua anak. Tanpa kecuali.
Kesadaran itulah yang kini sedang dipaksa masuk ke seluruh sekolah di Kota Batu.
Pemerintah Kota Batu mulai bergerak. Mereka merombak total cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK). Melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, ruang bagi anak-anak inklusi untuk mengenyam pendidikan di sekolah reguler dibuka lebar-lebar. Karpet merah digelar.
Payung hukumnya sudah diketok. Sah. Namanya Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/85/KEP/35.79.112/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB. Aturan ini tidak main-main. Di jenjang SMP Negeri, jalur afirmasi wajib menyediakan kuota khusus sebesar 4 persen bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Mari kita hitung dayanya. Tahun ini, total daya tampung SMP Negeri se-Kota Batu mencapai 1.618 siswa. Mereka tersebar dalam 51 rombongan belajar (rombel). Berarti, ada jatah puluhan kursi yang dikunci khusus untuk anak-anak inklusi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, langsung pasang badan. Dia menggariskan empat prinsip utama: objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif. Prosesnya pun dibuat modern, pendaftaran SMP Negeri dilaksanakan secara penuh melalui sistem daring alias online.
Tapi Alfi mengingatkan jajarannya. Urusan administratif itu gampang. Yang susah adalah urusan setelah anak itu diterima masuk sekolah.
“Komitmen kami tidak hanya memberikan akses pendaftaran secara administratif, tetapi juga memastikan anak-anak inklusi mendapatkan hak pendidikan yang bermutu, aman, dan nyaman saat mereka mulai bersekolah nanti,” ujar Alfi.
Dinas Pendidikan sudah menjatuhkan instruksi ke seluruh kepala sekolah: beri kesempatan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi.
Tapi, sekolah reguler juga punya ritme belajar sendiri. Maka, sebelum resmi menyandang status siswa, calon peserta didik ABK akan menjalani proses asesmen terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk mengukur tingkat kesiapan mereka.
Logikanya begini: jika hasil asesmen menunjukkan sang anak belum mampu mengikuti ritme sekolah reguler, mereka akan diarahkan secara bijak ke sekolah inklusi khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). “Tetapi jika masih bisa mengikuti pembelajaran reguler, akan kami persilakan masuk dengan perlakuan dan pendampingan khusus,” jelas Alfi.
Intinya satu: anak-anak berkebutuhan khusus tidak boleh dikucilkan. Mereka punya hak yang sama untuk belajar, berkembang, dan bersosialisasi bersama teman-teman sebayanya. Mereka semua adalah anak-anak kita.
Untuk mendukung kebijakan ini, Disdik Batu tidak mau lepas tangan. Mereka menyiapkan infrastruktur manusianya. Pemetaan dilakukan. Sekolah-sekolah reguler di Batu kini mulai dipasok Guru Pendamping Khusus (GPK). Merekalah yang akan menjadi jangkar penolong bagi siswa ABK selama proses belajar di kelas.
“Proporsinya tidak terlalu banyak. Ini yang akan kami asesmen dan mapping, kemudian dilakukan pendampingan melalui guru-guru pendamping khusus,” katanya.
Gerakan inklusi di Batu ini sebenarnya sudah menggelinding. Berdasarkan data pemetaan terbaru tahun 2026, saat ini tercatat ada 406 siswa berkebutuhan khusus yang sudah tersebar di 75 satuan pendidikan di Kota Batu. Mulai dari jenjang Kelompok Bermain (KB) hingga SMP reguler.
Mari kita bedah rincian datanya agar terang benderang:
- Sebanyak 47 siswa ABK belajar di 24 KB.
- Sebanyak 88 siswa ABK menempuh ilmu di 21 TK.
- Sebanyak 217 siswa ABK berada di 22 SD.
- Sebanyak 54 siswa ABK bertarung di 8 SMP.
Melihat angka yang lumayan besar itu, Alfi Nurhidayat langsung mengencangkan urat peringatan. Perlindungan bagi siswa inklusi harus menjadi harga mati bagi setiap kepala sekolah dan guru.
Bagi Alfi, esensi pendidikan inklusif itu dalam sekali. Bukan sekadar memasukkan anak ABK ke dalam kelas reguler lalu ditinggal begitu saja.
“Siswa inklusi masuk ke sekolah reguler itu bukan cuma untuk numpang duduk, melainkan belajar dan berkembang bersama teman-teman lainnya. Kalau proteksinya lemah, tujuan inklusi tidak akan berjalan. Inklusi tanpa proteksi yang baik sama saja dengan integrasi paksa,” tegas Alfi. Kalimatnya menohok.
Integrasi paksa. Itu istilah yang mengerikan jika sekolah abai.
Maka, Alfi memeras empat aspek krusial yang wajib dipelototi pihak sekolah.
Aspek pertama dan paling darurat: stop perundungan (bullying) dan stigma! Anak-anak ABK adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban ejekan. Entah karena kondisi fisiknya, cara komunikasinya yang berbeda, atau metode belajarnya yang lambat. Sekolah wajib membuat aturan anti-diskriminasi yang galak. Pengawasan guru harus ketat di setiap sudut sekolah. Pendidikan empati harus disuntikkan ke siswa normal. Di sinilah peran GPK menjadi kunci utama.
Aspek kedua: jaminan rasa aman. Ini bukan sekadar imbauan moral, tapi perintah konstitusi. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 sudah mengamanatkan bahwa negara wajib memfasilitasi pendidikan tanpa diskriminasi. Rasa aman adalah hak belajar yang mutlak.
Logika psikologisnya sederhana. Jika anak bebas dari rasa takut dan cemas diintimidasi, otak mereka akan lebih siap menerima pelajaran. Mereka akan lebih aktif.
Aspek ketiga dan keempat: membangun rasa percaya diri dan lingkungan yang menerima. Jika lingkungan sekolah menyambut mereka dengan senyuman hangat, anak inklusi akan berani berinteraksi, berani bertanya, dan berani bersosialisasi.
Karena itulah, Disdik Kota Batu kini mewajibkan sekolah inklusi menerapkan lima langkah perlindungan konkret:
- Menyediakan Guru Pendamping Khusus (GPK).
- Membuat regulasi anti-diskriminasi yang tegas di internal sekolah.
- Menggelar pelatihan berkala bagi guru reguler agar tahu cara menangani ABK.
- Membangun jalur komunikasi rutin dengan orang tua siswa.
- Menyediakan sensory room alias ruang tenang. Ini penting sebagai tempat istirahat sensorik saat anak ABK mengalami tantangan emosional.
Melalui gebrakan SPMB baru ini, Pemkot Batu ingin membuktikan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar jargon politik pelipur lara saat pidato. Aturan sudah dibuat rigid. Sistem perlindungan sudah dipasang. Sekarang, bola panas ada di tangan para kepala sekolah. Jangan sampai ada anak inklusi yang menangis di sudut kelas karena sekolah gagal menjadi rumah yang aman bagi mereka. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




