
Kota Malang – Kehadiran toko modern di tengah-tengah perumahan kembali ditolak para pelaku usaha kecil. Kali ini terjadi di jalan kembar menuju perumahan Villa Bukit Buring, tepatnya di RT 11/RW 11 Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lebih dari 100 pedagang kelontong, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta pedagang online, menolak pembangunan toko modern di lingkungan mereka. Pertemuan dengan pengembang perumahan Bukit Barisan Permai di Balai PKK Kelurahan Cemorokandang, Selasa (9/2) siang, menjadi momen upaya penolakan mereka.
Pertemuan ini dimulai sekitar pukul 13.27 WIB dan berakhir pukul 14.25 WIB. Para pedagang dan UMKM yang masuk dalam anggota Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Cemorokandang hadir.
Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan, sebagai fasilitator pun turut hadir. Selain itu hadir juga dua orang perwakilan dari perumahan Bukit Barisan Permai, personel Bakesbangpol, petugas Polsek dan Koramil Kedungkandang, serta sejumlah tokoh masyarakat Cemorokandang.
Paparan dimulai dari Ketua FKPU, anggota FKPU, berlanjut dari pengembang dan legal corporate, aspirasi para pedagang, dan hasil rembug yang disampaikan Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan.
Norman Avianto, S.Par, menyebut FKPU beranggotakan 110 pedagang dan UMKM. Dalam pertemuan dengan pengembang, ada puluhan yang datang mewakili pedagang kecil.
Selama pembangunan toko ritel, nyaris seluruh anggota FKPU tidak mengetahuinya. Pembangunannya sendiri hampir selesai. Progresnya telah 80 persen jadi. Saat ini tinggal distribusi barang dan pemasangan bagian kecil bangunan saja.
“Lokasinya di RT 11. Itu hanya beberapa warga saja yang tahu, pedagang tidak tahu. Masuknya lewat RW11. Di RW ini ada 8 RT. Hampir di setiap gang, ada toko, pedagang dan UMKM, ” urai Avi, sapaan akrab Norman Avianto.
Menurut Avi, tidak ada komunikasi sekali pun terkait pendirian toko. Terlebih kepada para pedagang yang nantinya terdampak.
“Tidak ada mediasi, tidak ada dialog dengan pedagang. Pedagang tidak tau itu jika dibangun untuk bisnis ritel. Itu bertentangan dengan zonasi, jarak bangunan dengan toko warga,” tambahnya.
Di saat bangunan nyaris selesai, baru berlangsung pertemuan antara perwakilan pedagang dengan pengembang. Ini turut disayangkan H Musa, tokoh masyarakat Cemorokandang sekaligus pembina FKPU.
“Bangunan hampir selesai, nyatanya baru sekarang kami dipertemukan dengan pihak pengembang. Jarak dengan toko lain sekitar 300 – 500 meter,”kata warga Palmerah RT04/RW08, cemorokandang.
Pukul 13.00 lebih, sekretaris FKPU, Umar Khadafi Mpd, membacakan surat pernyataan penolakan pendirian retail modern. Surat pernyataan itu ditujukan kepada Walikota Malang, Drs H Sutiaji. Surat juga ditandatangani ratusan orang.
Surat berisi alasan pokok penolakan. Yaitu, dari segi dampak sosial, ekonomi dan azas keadilan berusaha, serta dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
“Dua, jarak yang terlalu dekat dengan beberapa toko tradisional milik warga sekitar yang jumlahnya lebih dari 50 toko, sehingga akan terjadi persaingan tidak sehat, dan pedagang bisa sekarat,” ujar Umar.
Berdasar pasal 23 perda itu, bahwa pendirian toko modern berwaralaba nasional hanya dapat didirikan pada jarak 500 m antar minimarket, toko tradisional, dan pasar rakyat atau usaha perdagangan mikro.
Dicontohkan pula kondisi toko-toko kecil yang terdampak hingga gulung tikar. Di Blimbing, toko kecil terselamatkan saat Walikota Sutiaji menutup toko modern. Di Cemorokandang sendiri, telah berhasil membatalkan dua kali pendirian toko modern. Begitu juga di Madyopuro.
Beragam alasan dan kekhawatiran itu kemudian FKPU bersikeras menolak pembangunan toko modern. FKPU juga telah menyiapkan spanduk panjang penolakan pembangunan toko modern.
Baru berdiri, forum ini berstruktur lengkap. Dari pembina, bidang kehumasan, bidang pelatihan dan manajemen, bidang advokasi, hingga anggota kordinator mewakili aspirasi wilayah (korwil). Korwil ini yakni villa Gunung Buring, Temboro, Sampurna, Cemorokandang, Baran Tempuran, dan Perumahan Oma View. (Santoso FN-Nayoko S-Eka Nurcahyo)
>>>>>Selengkapnya Di Harian Di’s Way Malang Post Edisi Rabu (10/2)