![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2021/02/sidang-rendra-1.png)
SIDANG: Sidang kasus gratifikasi Dindik Kab Malang digelar, Selasa (2/2/2021). Akibat koneksi internet tak stabil, terdakwa Rendra Kresna memprotes suara persidangan yang terdengar tak jelas. (Foto: Aziz Tri P)
Surabaya – Terdakwa Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) memprotes kualitas suara di persidangan, yang dinilai tak jelas terdengar olehnya. Itu dikatakan Rendra saat Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH mempersilahkan memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan enam orang saksi.
“Untuk terdakwa Rendra Kresna. Silahkan memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan enam saksi ini,” kata Johanis Hehamony dalam sidang gratifikasi Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, Selasa (2/2) pekan lalu.
Terdakwa Rendra Kresna, mengikuti jalannya sidang secara online via video conference dari Lapas Porong, Sidoarjo. Ini karena masih dalam situasi pandemi covid. Ia juga tengah menjalani hukuman 6 tahun penjara karena kasus yang pertama, kasus suap.
“Mohon maaf yang mulia. Mungkin karena gangguan jaringan internet, kualitas suara di persidangan tak jelas terdengar dari sini,” kata Rendra.
“Tidak jelas suaranya? Atau barangkali kuping bapak yang kemasukan air. Sehingga tidak jelas mendengarnya,” guyon Johanis Hehamony yang disambut ger-geran pengunjung sidang. “Tidak yang mulia. Memang saya tidak jelas mendengarnya,” kata Rendra.
“Baik Pak Rendra, saksi pertama Hary Tanjung, Kabag LPSE Kab Malang. Saksi Hary ini salah satu poinnya mengatakan lelang dilakukan secara elektronik. Agar ada pengumpulan fee untuk menutup kebutuhan hutang Pilkada Bupati Malang Rendra Kresna. Bagaimana tanggapan Pak Rendra?,” tanya Hakim Johanis.
“Saya tidak tahu, yang mulia,” jawab Rendra. “Untuk saksi Ubaidilah, pemenang lelang di Dindik Kab Malang 2013? Bagaimana tanggapannya?,” tanya Johanis. “Tidak dengar dan tidak tahu, yang mulia,” kata Rendra.
“Berikutnya saksi Budiono, mantan ajudan bapak yang mengaku pernah tiga kali dititipi uang dari Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo untuk diserahkan ke Pak Rendra. Benar tidak keterangannya,” tanya Johanis. “Tidak tahu yang mulia,” kata Rendra.
“Begitu juga dengan keterangan saksi Sudarso, Heru Priambodo. Juga Andinata koordinator program bedah rumah. Programnya Pak Rendra. Bagaimana tanggapannya?,” tanya Johanis Hehamony. “Tidak tahu yang mulia,” tegas Rendra.
Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony pun beralih meminta tanggapan dari terdakwa Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Eryk juga mengikuti sidang secara online via video conference. Eryk mengikuti jalannya persidangan dari Rutan KPK, Jakarta.
“Bagaimana tanggapan saudara Eryk Armando Talla terhadap keterangan yang diberikan enam saksi ini,” tanya Johanis. “Mohon ijin yang mulia. Saya mau bertanya ke saksi Ubaidilah,” kata Eryk. “Silakan Pak Eryk,” kata Johanis.
“Untuk saksi Ubaidilah, tolong dijawab berapa kali saudara mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Malang,” tanya Eryk. “2012, 2013, 2014, 2015, Mas Eryk. Di Dinas Pendidikan Kab Malang,” kata saksi Ubaidilah.
“Untuk tahun 2015, keuangan apa tetap di saya atau orang lain?,” tanya Eryk. “Orang lain. Ucok. Bukan di Mas Eryk,” jawab Ubaidilah.
“Lalu tahun 2015 keterlibatan saya sebagai apa?,” tanya Eryk. “Saya tidak tahu. Saya berkoordinasi dengan Ucok,” kata Ubaidilah. “Sudah yang mulia,” kata Eryk kepada Johanis Hehamony.
“Baik Pak Eryk, bagaimana dengan keterangan saksi Hary Tanjung?,” tanya Johanis. “Sudah benar yang mulia,” kata Eryk. “Saksi Budiono, Sudarso, Heru Priambodo dan Andinata?,” tanya Johanis Hehamony.
Tiba-tiba gambar terdakwa Eryk Armando Talla menghilang dari monitor. “Pak Eryk..Halo Pak Eryk,” kata Johanis. “Wah, jangan-jangan sidang ini kena hacker juga,” kata Johanis Hehamony yang disambut ger-geran pengunjung sidang.
Beberapa saat kemudian, koneksi internet tersambung kembali dan gambar terdakwa Eryk Armando Talla muncul lagi di layar monitor.
“Pak Eryk, bagaimana?” tanya Johanis Hehamony. “Ya, yang mulia. Untuk lima saksi lainnya sudah benar yang mulia,” kata Eryk menutup tanggapannya terhadap keterangan enam saksi. (azt/jan)