LEMBAGA PENDIDIKAN: SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kedungkandang Kota Malang, di halaman belakangnya, bakal ditempati Tower BTS, tapi direaksi warga di sekitarnya (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Rencana pembangunan menara pemancar atau tower base transceiver station (BTS), setinggi 32 meter di halaman belakang SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mulai memicu pro-kontra dan keresahan di tengah masyarakat Muharto, Minggu (24/5/2026). Proyek kerja sama milik PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) tersebut dinilai rawan risiko keselamatan, karena didirikan di dalam lingkungan lembaga pendidikan yang dikelilingi oleh permukiman padat penduduk, sehingga warga mendesak Pemerintah Kota Malang untuk meninjau ulang titik koordinat perizinannya.
Bagi korporasi telekomunikasi, mendirikan tower di tengah kota adalah urusan memperluas jaringan. Memperkuat sinyal.
Tapi bagi warga Muharto RW 10 dan RW 7, urusannya berbeda. Ini soal keselamatan anak-anak mereka yang bersekolah, dan ketenangan hidup di bawah bayang-bayang besi setinggi 32 meter.
Kabar rencana pendirian menara ini awalnya menggelinding liar di berbagai WhatsApp Group (WAG) warga. Begitu lokasinya terkonfirmasi di halaman belakang SDN Kotalama V, riuhlah kampung.
Yusuf Essa, salah satu sesepuh kampung Muharto RW 7 sekaligus pentolan Banser NU Kota Malang, langsung angkat bicara.
Logikanya berjalan lurus: mengapa harus mengorbankan ruang sekolah yang padat anak-anak jika masih bisa dicarikan koordinat lain yang lebih aman?
“Fokus kami adalah meminimalkan risiko. Kondisi di sana padat, rawan sekali. Siapa yang mau bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa di lokasi? Kendati ada nilai kompensasi uang, kami lebih baik mencegah sejak dini dibanding menerima dampak buruknya,” ujar Yusuf Essa, Minggu (24/5/2026).

MEPET: Di balik tembok itulah nantinya tower BTS dari PT BBT bakal ditempatkan. Tepatnyadi halaman belakang SDN Kotalama V. Berdampingan dengan pemukiman warga RW 10. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Yusuf paham aturan hukum. Anda pun sudah tahu: mendirikan menara telekomunikasi itu izinnya berlapis. Ketat sekali.
Harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ada juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 37. Aturan itu menyebut jarak aman minimal tower di padat permukiman adalah 10 meter.
“Menurut kami, jarak 10 meter itu masih kurang jauh untuk menghindari dampak radiasi elektromagnetik dari antena menara.”
“Yang paling penting, apakah proyek di atas lahan sekolah ini sudah mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa Barang Milik Daerah (BMD) resmi dari Pemkot Malang? Itu kan aset daerah,” cecar Yusuf.
Yusuf membuka fakta lain di lapangan. Banyak warga yang akhirnya meneken surat persetujuan bukan karena mereka benar-benar setuju. Melainkan karena faktor psikologis khas orang timur: sungkan. Segan terhadap salah satu tokoh masyarakat setempat yang mengawal proyek tersebut.
Warga kecil terjepit. Mau menolak tidak enak hati, mau menerima tapi dihantui rasa cemas di kemudian hari.
Fakta itu dibenarkan oleh salah seorang warga RW 10 yang terdampak langsung. Pria yang meminta namanya dirahasiakan ini mengaku sudah menerima uang kompensasi sebesar Rp2 juta dari pihak PT BBT.
“Kami ini hanya warga kawula alit, tidak tahu apa-apa. Kami hanya manut dan ikut tokoh masyarakat di sini. Kalau yang lain ikut, masa iya saya berani menolak sendirian,” tuturnya polos saat ditemui di lokasi.
Di sisi lain, birokrasi tingkat bawah tampaknya mulai menutup pintu informasi.
Ketua RW 10 Kotalama, Anton, menolak memberikan penjelasan mendalam saat ditemui di rumahnya. Emosinya agak meninggi.
“Siapa warga yang keberatan silakan datang ke kami. Biar jelas warga mana yang menolak, ayo tak antarkan. Kami tidak mau menjelaskan apa-apa soal ini. Silakan konfirmasi ke pihak aparat G saja,” cetus Anton ketus.
Bagaimana tanggapan pemilik proyek?
Dalam pertemuan resmi dengan warga pada Kamis (21/5/2026) lalu, perwakilan PT BBT, Erik, bersama rekannya Firman, mencoba menjinakkan ketakutan warga. Mereka membawa segudang garansi keselamatan.
Urusan petir? Erik menjamin menara mereka sudah dilengkapi sistem penangkal petir (grounding) yang sangat aman.
Urusan risiko roboh? Dia mengklaim konstruksi baja menara modern didesain patah ke dalam jika terjadi bencana, tidak akan tumbang melintang seperti pohon yang menimpa rumah warga.

TEGAK MATI: Salah satu tower BTS di RW 10 Kelurahan Kotalama, yang berada di lingkungan masjid dan sempat disoroti warga sekitar, kini sudah tidak aktif lagi. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Bagaimana dengan hantu radiasi elektromagnetik yang ditakuti ibu-ibu?
“Radiasinya masih di ambang batas wajar, mirip seperti radiasi saat kita memegang handphone.”
“Silakan warga googling sendiri biar kami tidak dianggap memanipulasi cerita. Ini setara dengan radiasi sinar-X di rumah sakit, tidak akan merusak struktur DNA.”
“Kalau ada warga yang kesehatannya terganggu dan bisa dibuktikan secara medis akibat tower ini, kami siapkan klaim asuransi. Syaratnya, laporan tidak boleh lebih dari tujuh hari pasca-kejadian,” papar Erik defensif.
Pengusaha tentu punya argumen teknis untuk meloloskan proyeknya. Namun, Pemkot Malang sebagai pemilik aset SDN Kotalama V harus berdiri di posisi yang paling adil.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa aset memang penting bagi pembangunan kota.
Tetapi, kepastian hukum, transparansi, dan yang paling mahal—keselamatan psikologis anak-anak didik serta warga mukim—tentu tidak bisa ditukar hanya dengan selembar cek kompensasi senilai dua juta rupiah.
Bola kini ada di tangan Balai Kota Malang untuk menata ulang koordinat menara tersebut. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




