Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu, tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Gedung Dewan demi menyiapkan dua dinas baru pada Jumat (22/5/2026). Langkah restrukturisasi ini ditegaskan oleh Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, bukan sebagai upaya menggemukkan birokrasi, melainkan menerapkan prinsip rightsizing (ukuran organisasi yang pas) agar beban kerja antardinas menjadi proporsional, efisien, dan responsif terhadap pelayanan publik.
Urusan birokrasi itu sering kali menjebak. Polanya mirip: tiap kali ada penyesuaian aturan, strukturnya cenderung bertambah gemuk. Dinas baru lahir, jabatan baru dibuat, anggaran pun membengkak.
Namun, Pemkot Batu kali ini ingin mendobrak kebiasaan itu. Mereka sedang menata ulang dapur pemerintahannya.
Saat ini, Pemkot bersama DPRD Kota Batu sedang serius menggodok Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Nanti, akan ada dua dinas baru yang lahir.
Mendengar kata “dinas baru”, publik pasti langsung curiga. Jangan-jangan ini hanya bagi-bagi kursi jabatan.
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, langsung pasang badan. Dia menolak tuduhan itu. Di depan fraksi-fraksi DPRD, Heli memaparkan nota jawabannya dengan lugas.
“Dukungan seluruh fraksi menjadi modal penting bagi kami. Penataan kelembagaan ini diarahkan agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Heli Suyanto, Jumat (22/5/2026).
Bagi Heli, penataan SOTK baru ini adalah kebutuhan mendesak. Mengapa? Karena selama ini terjadi ketimpangan beban kerja yang lumayan mencolok di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batu.
Ada dinas yang gemuknya luar biasa. Urusannya menumpuk, pegawainya stres karena beban kerja terlalu tinggi.
Di sisi lain, ada OPD yang relatif longgar. Santai.
Ketimpangan inilah yang ingin dipotong. Pemerintah daerah ingin menciptakan struktur yang proporsional. Struktur yang efektif, efisien, namun tetap profesional.
Landasan hukumnya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Prinsip utamanya adalah rightsizing.
Ukurannya harus pas. Tidak boleh kekecilan sampai pelayanan tersendat, tapi juga tidak boleh kegemukan sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Target akhirnya bukan sekadar merapikan bagan struktur organisasi di atas kertas. Tetapi bagaimana menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih cepat, murah, profesional, dan berpihak kepada rakyat,” tegas pria asli Batu tersebut.
Heli bukan politisi kemarin sore. Dia tahu betul, pembongkaran struktur birokrasi selalu menyimpan risiko laten. Terutama saat masa transisi.
Risikonya bisa ditebak: urusan surat-menyurat bisa macet, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antar-pejabat bisa tumpang-tindih, hingga aset dinas yang rawan terbengkalai. Kalau sudah begitu, masyarakat lagi yang jadi korban karena pelayanan terganggu.
Antisipasinya sudah disiapkan. Pemkot Batu kini bergerak paralel menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mendetailkan tupoksi setiap jabatan baru.
Pemetaan anggaran, mutasi SDM, hingga urusan inventarisasi aset mulai dicocokkan sejak dini.
“Ketika kelembagaan baru ini nanti diberlakukan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal. Tidak boleh ada kata terganggu,” kata Heli.
Ranperda SOTK ini masih bergulir di meja legislatif. Begitu dok disahkan, susunan birokrasi baru di Balai Kota Among Tani akan diterapkan secara bertahap.
Menambah dinas memang mudah, tinggal mengubah nomenklatur. Namun, memastikan dinas baru tersebut bekerja lincah tanpa menambah beban perut birokrasi, itulah tantangan sesungguhnya yang harus dibuktikan oleh Heli Suyanto. (Ananto Wibowo/Malang Post)




