MALANG POST – Kampung Kayutangan Heritage kembali jadi buah bibir. Sayang, kali ini bukan karena indahnya nuansa tempo dulu. Melainkan karena urusan yang paling sensitif dalam dunia pariwisata: pelayanan di pos tiket.
Ada wisatawan yang mengeluh. Mengaku mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari petugas di sana.
Kasus ini langsung menggelinding panas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Jumat (22/5/2026). Pemerintah, legislatif, pengelola, hingga akademisi langsung kumpul. Duduk satu meja membedah masalah pariwisata Kota Malang.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, tidak membantah kabar miring itu. Laporan telanjur masuk ke mejanya.
“Kami langsung bergerak. Begitu laporan masuk, hari itu juga kami koordinasi dengan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) setempat,” ujar Baihaqi.
Hasilnya cepat. Oknum petugas pos tiket yang bikin ulah itu langsung kena sanksi. Diberi peringatan keras. “Info terakhir, yang bersangkutan sudah dirotasi. Digeser ke bagian lain,” tambahnya.
Baihaqi mengingatkan, hampir semua destinasi wisata di Kota Malang ini berbasis masyarakat (community-based tourism). Modalnya adalah keramahtamahan. Sekali saja ada riak pelayanan buruk, reputasi kota taruhannya. “Pembinaan berkelanjutan akan kami maksimalkan agar ini tidak terulang,” tegasnya.
Rumitnya Memecat Tetangga Sendiri
Bagaimana pembelaan pengelola kampung?
Dhody, anggota Pokdarwis Kampung Kayutangan Heritage, mengakui bahwa mengelola wisata berbasis warga itu rumit. Sangat rumit. Indah di teori, penuh tantangan di lapangan. Semua warga dilibatkan, baik langsung maupun tidak langsung.
Menerapkan service excellent—pelayanan prima—kepada warga lokal itu butuh waktu. Tidak bisa instan. Selama ini, Pokdarwis sudah menggandeng kampus dan komunitas untuk melakukan pendampingan.
Tapi, kalau ada petugas yang bikin masalah, bisakah langsung dipecat?
“Itulah tantangannya. Kami tidak bisa langsung main cut off (pecat). Salah-salah, malah memicu konflik sosial di dalam kampung,” aku Dhody jujur. Maklum, yang dihadapi bukan karyawan profesional, melainkan tetangga sendiri.
Anggota Pokdarwis lainnya, Fuad Firmansyah, ikut meluruskan soal polemik uang Rp5.000 yang ditarik dari pengunjung di pintu masuk.
“Uang lima ribu itu sebenarnya bukan tiket mati. Itu untuk membeli kenang-kenangan berupa kartu pos (postcard),” jelas Fuad.
Uangnya pun tidak masuk kantong pribadi. Diputar kembali untuk biaya perawatan kampung, kompensasi sosial warga terdampak, hingga kebersihan fasilitas umum seperti masjid.
Empat Syarat Mutlak
Dunia wisata memang kejam. Wisatawan tidak mau tahu kerumitan internal pengelola. Mereka hanya ingin satu hal: kenyamanan.
Dosen Pariwisata Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Estikowati, membeberkan resep dasarnya. Ada empat poin mati yang wajib dipenuhi jika sebuah destinasi ingin dicari orang.
- Pertama: Kemudahan akses. Transportasinya gampang, penunjuk arahnya jelas.
- Kedua: Pelayanan yang setara. Petugas tiket harus bisa mengarahkan turis tanpa diskriminasi. Jangan hanya ramah kepada turis asing, tapi ketus kepada turis lokal.
- Ketiga: Kemudahan informasi. Media sosial dan website desa wisata harus hidup. Jangan mati suri.
- Keempat: Jaminan keamanan. CCTV harus tersebar dan area wajib bebas dari copet.
“Kalau empat poin dasar ini diabaikan, jangan harap wisata bisa bertahan lama,” sentil Esti.
Macan Ompong Tanpa Regulasi
Di balik ribut-ribut soal tiket Kayutangan, ada lubang besar yang menganga di baliknya. Kota Malang rupanya sedang berjalan tanpa kompas pariwisata.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, membuka rahasia itu. “Sampai hari ini, kita belum punya regulasi yang kuat sebagai landasan penataan pariwisata di Kota Malang,” ungkap Suryadi.
Sebenarnya ada aturan lama. Yaitu Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang sempat diubah menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2013. Tapi itu aturan zaman apa? Sudah 13 tahun lalu.
“Aturan itu sudah tidak relevan lagi dengan dinamika pariwisata saat ini,” tegasnya.
Tanpa Perda baru, Kota Malang tidak punya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkota). Efeknya? Strategi kebijakan dan program pembangunan pariwisata jadi tidak terarah. Berjalan sendiri-sendiri tanpa nakhoda.
Suryadi pun memberi ultimatum. Jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—dalam hal ini Disporapar—serius, mereka harus segera menyusun draf regulasi baru ini agar bisa digedok cepat.
“Kalau Pemkot tidak sanggup atau lambat, biar DPRD yang ambil alih. Kami jadikan Perda Inisiatif DPRD,” tantang Suryadi.
Urusan pariwisata ternyata bukan sekadar menyuguhkan spot foto yang estetik atau menjual kartu pos seharga lima ribu rupiah. Ia adalah anyaman rumit antara kesiapan mental warga, ketegasan birokrasi, dan payung hukum yang jelas.
Kayutangan sudah telanjur jadi ikon. Sayang kalau harus meredup hanya karena urusan salah penempatan petugas di pos depan. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




