MALANG POST – Enam orang pelajar harus berurusan dengan hukum, setelah terjaring razia pesta minuman keras (miras) di tempat umum. Didampingi Satuan Samapta Polresta Malang Kota, para remaja tersebut menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5/2026) sebagai bentuk efek jera dan edukasi hukum bagi generasi muda.
Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kenakalan remaja, di wilayah hukum Kota Malang. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa hadir didampingi orang tua masing-masing, untuk memberikan penekanan pada tanggung jawab keluarga dan fungsi pengawasan.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menjelaskan, pendampingan oleh Satsamapta bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan tertib. Sekaligus memberikan pembinaan agar para pelajar tersebut tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
“Sidang tipiring ini kami jadikan sebagai sarana edukasi. Kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan intensif agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku negatif,” tegas Kompol Wiwin.

Keenam pelajar yang menjalani sidang tersebut adalah TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17). Mereka terbukti melanggar aturan terkait mengonsumsi minuman keras yang memabukkan di tempat umum.
Dalam persidangan, hakim menjatuhkan sanksi denda yang bervariasi. Mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, ditambah biaya perkara sebesar Rp1.000 untuk masing-masing terdakwa.
Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, membeberkan kronologi penangkapan. Para remaja ini diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di ruang publik.
“Anggota menemukan aktivitas pesta miras di tempat umum saat patroli. Sebagai barang bukti, kami menyita beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, hingga drum yang nantinya akan dimusnahkan,” jelas Kompol Yoyok.
Selain sanksi denda, setiap terdakwa juga diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Keterlibatan orang tua dalam proses ini menjadi kunci agar pengawasan pascasidang dapat berjalan maksimal, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
Polresta Malang Kota berharap tindakan ini memberikan pesan kuat bahwa mabuk-mabukan di ruang publik tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal yang lebih berat.
“Perlu kami tekankan, bahwa penegakan hukum ini berjalan beriringan dengan misi kami dalam menjaga masa depan generasi muda,” pungkas Kompol Wiwin. (HmsResta/Ra Indrata)




