BB: Petugas menunjukkan barang bukti kayu jati, yang berhasil disita dari PS. (Foto: Humas Resma for Malang Post)
MALANG POST – Komitmen Polres Malang dalam memberantas praktik perusakan lingkungan, terus dibuktikan dengan pengungkapan kasus pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Malang Selatan.
Petugas gabungan dari Polsek Sumbermanjing Wetan bersama Perhutani, berhasil meringkus seorang pria berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Senin (11/5/2026) pagi.
Tersangka tertangkap tangan saat mengangkut puluhan batang kayu jati olahan tanpa dokumen resmi, menggunakan sebuah truk engkel di kawasan hutan petak 70M Sengguruh.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penebangan liar yang mengancam kelestarian hutan lindung di Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan negara tersebut.
“Petugas gabungan langsung melakukan patroli intensif setelah menerima laporan warga. Saat dilakukan penghadangan di jalur keluar hutan, kami menemukan kendaraan yang mengangkut kayu jati jenis rencek tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Sita Truk dan Puluhan Kayu Jati Olahan
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino bernopol AE-8233-YM yang digunakan tersangka sebagai sarana pengangkut. Di atas bak truk tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu jati olahan sepanjang sekitar empat meter, dengan volume ketebalan mencapai satu meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PS berdalih bahwa dirinya hanya berperan sebagai pembeli dan penyedia jasa angkut. Ia mengaku mendapatkan kayu-kayu tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas.
“Tersangka mengakui bahwa kayu tersebut diperoleh secara tidak sah dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas mantan Kapolsek Kasembon tersebut.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Akibat aksi pembalakan liar ini, pihak Perum Perhutani ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp12,6 juta. Namun, kerugian yang lebih besar adalah dampak kerusakan ekosistem hutan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, PS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal terkait pengangkutan serta kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk illegal logging. Hutan adalah paru-paru dunia, perusakannya berdampak langsung terhadap bencana alam dan kelestarian lingkungan hidup bagi anak cucu kita nanti,” tegas AKP Bambang. (HmsResma/Ra Indrata)




