MALANG POST – Komisi A DPRD Kota Malang, secara tegas merekomendasikan penutupan operasional toko minuman beralkohol (miras) di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Setelah terbukti melanggar norma sosial dan aturan zonasi wilayah.
Langkah ini diambil merespons aduan masif dari warga setempat, yang merasa resah dengan keberadaan gerai yang berdekatan dengan fasilitas publik sensitif.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, menyatakan, meskipun toko tersebut memiliki legalitas hukum melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, namun secara sosiologis keberadaannya sangat mencederai norma yang berlaku.
“Berdasarkan peninjauan lapangan dan aduan masyarakat, lokasi toko miras di Sawojajar ini sangat dekat dengan rumah ibadah, layanan kesehatan, hingga lembaga pendidikan.”
“Secara etika dan norma sosial, ini sudah melanggar,” tegas Harvad dalam talk show di program Idjen Talk di Radio City Guide FM, Rabu (13/5/2026).
Celah Perizinan OSS Jadi Sorotan
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Departemen Administrasi Publik FIA Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, menilai sistem perizinan OSS saat ini masih memiliki celah besar.
Menurutnya, izin yang dikeluarkan pusat cenderung hanya bersandar pada perspektif administratif, tanpa mempertimbangkan “legalitas sosial”.
“Izin di OSS sering kali kurang memperhatikan syarat sektoral, tata ruang, maupun zonasi di daerah.”
“Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, pengendalian miras harus ketat. Mulai dari produksi hingga distribusi demi menjaga moral sosial,” jelas Andhyka.
Andhyka menambahkan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.
Jika terbukti ada pelanggaran zonasi atau norma, Pemda berhak merekomendasikan hingga mencabut izin usaha tersebut, guna menjaga ketertiban umum.
Warga Sawojajar Melayangkan Protes Resmi
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Ketua RW 11 Kelurahan Sawojajar, Hendro Prijonggo Asharianto, mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kota Malang. Warga merasa keberadaan toko tersebut melanggar zonasi pemukiman.
“Lokasinya hanya berjarak sekitar 70 meter dari rumah ibadah. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan TK, fasilitas kesehatan, dan rumah warga.”
Kami meminta perizinan ini dikaji ulang, terutama aspek persetujuan dari lingkungan setempat,” ujar Hendro.
DPRD Koordinasi dengan Pusat
Saat ini, DPRD Kota Malang terus berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selaku otoritas pengeluar izin.
Harvad berharap pemerintah pusat ke depannya melibatkan pertimbangan pemerintah daerah sebelum menerbitkan izin operasional miras.
“Jangan sampai izin pusat justru menimbulkan kegaduhan di daerah. Harus ada kesinambungan antara aturan hukum pusat dan kearifan norma di daerah agar pengawasan bisa berjalan efektif,” pungkas Harvad. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




