TEGAS: Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya bersama anggotanya, saatmelakukan penyegelan salah satu resto di kawasan Kedungkandang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terus menggencarkan operasi senyap guna menekan peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin di wilayah hukum Kota Malang.
Dalam operasi yang digelar pada Senin malam hingga Selasa (12/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 97 botol minuman keras (miras) dari berbagai golongan di tiga lokasi berbeda. Yakni kawasan Kayutangan Heritage, Kelurahan Bumiayu, dan kawasan Kedungkandang.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan serta alat musik karaoke di sebuah kafe, setelah pengelolanya kedapatan melarikan diri saat penggeledahan.
Langkah tegas ini diambil menyusul kian maraknya keluhan masyarakat dan desakan dari DPRD Kota Malang, terkait maraknya peredaran minol di lingkungan permukiman dan lembaga pendidikan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya, menjelaskan, operasi dimulai dengan menyasar kafe resto BenAmbyar di Jalan Basuki Rahmat (Kayutangan Heritage).
Di lokasi tersebut, petugas menyita 32 botol minol golongan A dan 2 botol golongan B.
“Pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat diperiksa.”

DI RESTO: Satpol PP Kota Malang saat melakukan penertiban dan mengamankan miras sebanyak 34 botol dari cafe resto BenAmbyar Kayutangan Heritage. (Foto: Istimewa)
“Padahal sebelumnya sudah kami berikan pembinaan dan peringatan. Karena membandel, kali ini kami tindak tegas dengan mengamankan seluruh barang bukti,” ujar Musthaqim kepada Malang Post, Selasa (12/5/2026).
Gudang Disegel, Pengelola Kafe Kabur
Operasi kemudian bergeser ke kawasan Kedungkandang. Di sana, petugas menemukan praktik penjualan minol golongan A, B, dan C yang dilakukan di tiga tempat bersebelahan, tanpa mengantongi izin IPTMB.
Ketegangan sempat terjadi saat salah satu pengelola kafe memilih kabur saat petugas datang.
“Karena tidak ada izin dan pengelolanya melarikan diri, kami langsung melakukan penyegelan pada gudang penyimpanan miras serta alat musik karaokenya.”
“Tindakan ini kami lakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban umum,” tegas mantan Kabid Parkir Dishub Kota Malang tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyisir kawasan Jalan Rajasa, tepatnya di Girun Acil, Kelurahan Bumiayu.
Di lokasi ini, Satpol PP kembali mengamankan 63 botol miras ilegal. Seluruh pemilik usaha yang terjaring dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (20/5/2026) mendatang.
DPRD Soroti Moral Bangsa dan Ketertiban Sosial
Tindakan tegas Satpol PP ini mendapat dukungan penuh dari legislatif.

LANGGAR: Cafe Resto BenAmbyar Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Klojen. Ditertibkan sekaligus diamankan mirasnya tanpa ijin resmi, Senin (11/05/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, menekankan, peredaran miras di tengah permukiman bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi moral anak bangsa.
“Kami menolak tegas tanpa kompromi. Apalagi jika lokasinya dekat dengan tempat ibadah, pondok pesantren, sekolah, dan layanan kesehatan.”
“Jangan sampai ada pembiaran yang melukai perasaan masyarakat,” tutur Ulum saat menanggapi keresahan warga Sawojajar.
Ulum juga mengingatkan pihak eksekutif agar tidak terkesan lebih melindungi kepentingan pelaku usaha dibanding aspirasi warga.
Ia mendesak Pemkot Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin usaha yang berpotensi merusak kenyamanan dan ketertiban sosial.
“Kesehatan dan keamanan masyarakat harus di atas segalanya. Kami minta eksekutif segera turun tangan menyelesaikan konflik ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




