Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu, resmi memulai pembahasan serius terkait perombakan regulasi pengelolaan aset daerah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas masih banyaknya aset daerah yang dinilai belum produktif, adanya disparitas data hasil pemeriksaan BPK, hingga kebutuhan harmonisasi dengan aturan pusat pasca-terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2020.
Melalui revisi ini, Pemkot Batu menargetkan transformasi pengelolaan aset dari sekadar inventarisasi administratif, menjadi sumber daya ekonomi strategis yang akuntabel, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan, aset daerah baik berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan, tidak boleh dibiarkan menjadi beban biaya pemeliharaan semata, melainkan harus dikelola secara profesional untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan BMD adalah bagian integral dari kemampuan pemerintah mengelola keuangan publik secara berkelanjutan. Kita ingin aset-aset ini digunakan secara tertib, produktif, dan tetap menjaga fungsi sosialnya,” ujar Heli Suyanto kepada Malang Post, Kamis (7/5/2026).
Sinkronisasi Aturan dan Digitalisasi SIPD
Heli menjelaskan, evaluasi terhadap Perda lama menunjukkan adanya celah hukum, terutama terkait mekanisme pemindahtanganan aset dan penyertaan modal yang belum menyesuaikan kebijakan nasional terbaru. Selain itu, sistem pencatatan aset di lingkungan Pemkot Batu selama ini dinilai belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.

“Masih sering ditemukan ketidaksesuaian data antara laporan di perangkat daerah dengan hasil audit BPK. Oleh karena itu, integrasi penuh melalui SIPD menjadi poin krusial dalam Raperda ini agar tercipta satu data aset yang akurat dan bisa dipantau secara real-time,” tutur pria asal Sumbergondo ini.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penajaman aturan mengenai kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga, BUMD, maupun lembaga pendidikan. Selama ini, aturan yang ada dinilai terlalu umum sehingga menghambat optimalisasi potensi ekonomi di lapangan.
“Banyak aset yang sebenarnya bisa dikerjasamakan secara produktif. Regulasi baru ini nantinya akan mengatur mekanisme hibah, penghapusan aset, hingga sanksi administratif yang lebih proporsional untuk menjamin kepatuhan semua pihak,” tambah Heli.
Tiga Pilar Transformasi Aset Daerah
Dalam draf Raperda yang baru, setidaknya terdapat tiga alasan utama yang menjadi landasan perubahan:
- Harmonisasi Regulasi: Penyesuaian total dengan aturan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) tingkat pusat.
- Efisiensi Manfaat: Mengubah pola pikir pengelolaan dari sekadar memelihara menjadi mengoptimalkan nilai ekonomi.
- Transformasi Digital: Kewajiban pelaporan berbasis digital untuk meminimalisir kesalahan administrasi dan potensi penyimpangan.
Dengan regulasi ini, Pemkot Batu menargetkan tata kelola aset daerah menjadi lebih modern dan selaras dengan arah transformasi digital nasional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi investor maupun instansi yang ingin menjalin kerja sama pemanfaatan lahan atau bangunan milik pemkot. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




