PENYITAAN: Satpol PP Kota Malang, mengamankan minol golongan A dari outlet Happiness Water di Jalan Simpang Wilis nomor 1B, Gadingkasri, Klojen. Karena tidak mengantongi izin dari Kementerian. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Gelombang penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), di lingkungan pemukiman kian menguat di Kota Malang.
Warga di RW 02 dan RW 03 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Serta RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, secara tegas menyatakan sikap menolak keberadaan outlet miras di wilayah mereka.
Warga Gadingkasri menyampaikan aspirasi melalui rapat warga, hingga pengaduan ke DPRD. Sementara warga Sawojajar, melakukan aksi pemasangan banner penolakan di titik-titik strategis.
Langkah ini diambil karena warga merasa resah terhadap dampak sosial dan moral akibat menjamurnya outlet minol yang lokasinya berdekatan dengan kawasan pendidikan dan rumah ibadah.
Protes Warga di Tiga Titik Outlet
Protes warga menyasar tiga titik usaha miras yang baru beroperasi, maupun yang sudah berjalan cukup lama.
Di Gadingkasri, warga menyoroti outlet Happiness Water di Jalan Simpang Wilis, yang baru beroperasi enam bulan. Serta Tipsy Tales di Jalan Galunggung, yang sudah berdiri selama 1,5 tahun.

SPANDUK: Warga Sawojajar melakukan protes atas dibukanya outlet Cobra Sejahtera, yang menjual miras dan minol di lingkungan RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, dengan cara memasang banner penolakan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sementara di Sawojajar, warga RW 11 memprotes kehadiran outlet Cobra Sejahtera, yang baru dibuka pada 21 April 2026 lalu.
“Sepertinya warga harus memiliki kesabaran ekstra, untuk bisa menghentikan peredaran miras di wilayahnya,” keluh BT, salah seorang warga RW 11 Sawojajar saat ditemui awak media.
Senada dengan BT, tokoh warga RW 02 Gadingkasri berinisial AS menilai, penertiban oleh aparat selama ini masih terkesan setengah hati. Menurutnya, tindakan Satpol PP baru sebatas pemeriksaan administrasi perizinan, bukan menyentuh substansi keresahan warga.
“Satpol PP belum bisa berbuat banyak, maksimal hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk benar-benar menghentikan peredaran ini, butuh keberanian dan keseriusan Wali Kota Malang untuk melakukan evaluasi atau tinjau ulang izin yang sudah keluar,” tutur AS.
Satpol PP Segel Puluhan Botol Golongan A
Merespons keresahan warga, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Denny Surya W, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan dan penertiban di tiga outlet tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan 97 botol minol golongan A (kadar alkohol 0-5 persen) dari outlet Happiness Water.
“Penyitaan dilakukan karena mereka belum mengantongi izin untuk golongan A. Sementara untuk golongan B dan C, mereka sudah memilikinya,” jelas Denny.
Untuk outlet Tipsy Tales, petugas menyatakan seluruh dokumen perizinan golongan A, B, dan C sudah lengkap. Adapun outlet Cobra Sejahtera di Sawojajar, mengantongi izin golongan B dan C, namun tidak menjual golongan A karena belum memiliki izin.

NYANTAI: Outlet Tipsy Tales di Jalan Galunggung 67-A, saat dilakukan pendataan oleh Satpol PP Kota Malang. Perizinan mereka dinilai sudah lengkap. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Terkait desakan penolakan warga, Denny enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan, Satpol PP bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami bergerak sesuai aturan. Nantinya jika sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang baru, mungkin aspirasi warga terkait radius atau zonasi peredaran miras bisa terjawab,” tukasnya.
Denny mengakui adanya kendala dalam menertibkan pengecer atau outlet miras, karena regulasi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, belum mengatur secara detail soal radius jarak antar outlet dengan fasilitas umum.
“Dalam Perda hanya diatur larangan bagi penjualan miras yang melayani minum di tempat. Yakni harus berjarak lebih dari 500 meter dari fasilitas tertentu. Selebihnya, kami tidak memiliki kewenangan,” jawabnya.
Wali Kota Janji Evaluasi Perizinan
Menanggapi reaksi keras warga, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan pemerintah akan segera melakukan peninjauan ulang, terhadap perizinan outlet-outlet yang dipermasalahkan.
“Kami akan mengevaluasi perizinannya, terutama untuk tempat-tempat tertentu yang lokasinya dekat dengan pondok pesantren, institusi pendidikan, maupun tempat ibadah,” tegas Wahyu.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menjaga kondusivitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan kota jasa. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




