Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto. (Foto: Instagram kominfokabmlg)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terus melakukan akselerasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Malang kini memperluas kemudahan akses informasi bagi masyarakat, dengan mengintegrasikan berbagai data resmi daerah ke dalam satu pintu layanan digital.
Langkah strategis ini diambil, untuk merespons tingginya kebutuhan publik akan informasi yang valid. Mulai dari data statistik sektoral, hingga dokumen administratif pemerintahan, yang kini dapat diakses secara praktis tanpa harus menembus sekat birokrasi yang rumit.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto, menegaskan, transformasi digital ini merupakan komitmen Bupati Malang dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan data sektoral maupun administratif, Pemkab Malang telah mengintegrasikan seluruh layanan permohonan melalui portal resmi Kamasuta.”
“Masyarakat dapat langsung mengunjungi laman https://kamasuta.malangkab.go.id untuk mengajukan permintaan data secara resmi,” ujar Atsalis Supriyanto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Pangkas Birokrasi Lewat Layanan Online
Atsalis menjelaskan, portal Kamasuta dirancang khusus untuk memangkas jalur birokrasi, yang selama ini dianggap konvensional dan memakan waktu.
Dengan adanya portal ini, pemohon data tidak lagi diwajibkan datang secara fisik ke kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hanya untuk mengajukan permohonan informasi.
Meski demikian, Atsalis memberikan catatan, kemudahan akses ini tetap harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon, guna memastikan bahwa data yang diberikan, jatuh ke tangan yang tepat dan digunakan untuk tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Permohonan data dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku di sistem. Pemohon biasanya diminta mengunggah identitas resmi, serta pernyataan tujuan penggunaan data. Hal ini penting sebagai instrumen kontrol dan perlindungan informasi sesuai otoritas terkait,” tambahnya.
Etika dan Tanggung Jawab Penggunaan Data
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Malang juga memberikan imbauan tegas, mengenai etika penggunaan informasi publik.
Atsalis menekankan, data yang telah diperoleh melalui portal resmi pemerintah harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat dilarang keras menyalahgunakan data tersebut, untuk tindakan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
“Kami imbau masyarakat untuk menggunakan data secara bertanggung jawab. Seluruh penggunaan informasi publik harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai hak cipta, perlindungan data pribadi, dan Undang-Undang ITE,” tegas pria yang dikenal ramah ini.
Ia berharap, dengan kemudahan akses ini, partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah semakin meningkat.
“Output yang ingin kita capai adalah partisipasi publik yang berkualitas. Masyarakat yang cerdas data akan membantu pemerintah dalam mewujudkan good governance di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.
Mengenal Ekosistem Digital Kabupaten Malang
Perlu diketahui, Pemkab Malang saat ini memiliki ekosistem informasi digital yang cukup lengkap. Selain Kamasuta, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai platform berikut untuk kebutuhan yang berbeda:
- Portal PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Melalui laman http://ppid.malangkab.go.id, publik dapat mengakses Daftar Informasi Publik (DIP), laporan keuangan daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Layanan e-PPID juga memungkinkan permintaan dokumen rahasia terbatas secara daring.
- Malang Satu Data: Laman http://satudata.malangkab.go.id menyediakan dataset resmi dalam format tabel dan grafik yang dapat diunduh. Data yang tersedia mencakup angka kemiskinan, jumlah penduduk, sektor pertanian, hingga pendidikan yang diperbarui secara berkala.
- LPSE Kabupaten Malang: Bagi pengusaha dan pemerhati kebijakan publik, website http://lpse.malangkab.go.id menyajikan transparansi lelang proyek daerah, lengkap dengan nilai kontrak dan spesifikasi teknis pemenang tender.
- Lapor Malang: Jika menemukan kejanggalan atau kecurigaan dalam pelayanan publik, masyarakat disediakan kanal aduan Lapor Malang. Platform ini dipantau langsung oleh Diskominfo untuk memastikan setiap keluhan warga dijawab dan ditindaklanjuti oleh OPD terkait secara cepat.
Dengan integrasi berbagai layanan ini, Pemkab Malang optimis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital. (Ra Indrata)




