MALANG POST – Tim Unit Reskrim Polsek Lawang, jajaran Polres Malang, berhasil meringkus seorang pria berinisial AZ (32), atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri.
Insiden berdarah tersebut terjadi di teras rumah korban di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/4/2026).
Pelaku AZ ditangkap petugas pada Rabu (29/4/2026) malam, setelah sempat buron usai menyabet korban, Moh. Soleh (39), hingga mengalami luka robek serius di bagian jari tangan. Akibat terprovokasi kabar burung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Tersangka AZ saat ini sudah kami amankan di Polsek Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan merupakan warga desa setempat yang nekat melakukan serangan fisik secara spontan,” ujar AKP Bambang kepada Malang Post, Selasa (5/5/2026).
Kronologi Penyerangan Spontan
Peristiwa bermula pada Kamis sore (16/4), saat korban Moh. Soleh sedang beraktivitas normal hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. Tanpa peringatan, AZ tiba-tiba muncul di depan teras sambil berteriak histeris dan langsung mengayunkan sebilah senjata tajam jenis caluk ke arah tubuh korban.
Dalam situasi terdesak, Soleh refleks mencoba menangkis ayunan caluk tersebut dengan tangan kosong. Akibatnya, jari kelingking tangan kanan korban mengalami luka sobek yang cukup dalam.
“Korban terluka saat berusaha melindungi dirinya dari sabetan caluk. Beruntung, warga sekitar yang mendengar keributan segera datang melerai dan berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku sebelum jatuh korban jiwa,” jelas Bambang.
Motif: Terprovokasi Kabar Burung
Dari hasil pemeriksaan intensif di kepolisian, terungkap bahwa alasan AZ melakukan aksi nekat tersebut, dipicu oleh rasa emosi yang membabi buta. Ia mengaku mendengar desas-desus bahwa Soleh berencana untuk mencelakainya. Tanpa melakukan klarifikasi, tersangka langsung mengambil jalan pintas dengan menyerang korban terlebih dahulu.
“Motif sementaranya adalah rasa dendam atau ketakutan, karena pelaku terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya. Istilahnya, pelaku termakan kabar hoaks sehingga bertindak gegabah secara spontan,” ungkap AKP Bambang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya sebilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian milik korban yang terdapat noda darah, serta rekaman video saat kejadian berlangsung yang sempat diabadikan oleh saksi mata.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mengingat aksi tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam yang membahayakan nyawa, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
AKP Bambang juga memberikan imbauan keras kepada warga Malang Raya agar tetap tenang dan tidak mudah terhasut oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami minta masyarakat bijak menyikapi isu. Selesaikan masalah melalui mediasi atau laporkan ke pihak berwajib, jangan main hakim sendiri apalagi melanggar hukum,” pungkasnya. (HmResma/Ra Indrata)




