Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Pelarian BB (29), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang paling dicari polisi, akhirnya kandas di tangan tim gabungan Polres Malang.
Warga Jalan Manggis, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut, diringkus petugas saat sedang asyik bersantai di sebuah warung di wilayah Kepanjen, Kamis (30/4/2026) dini hari.
Tersangka BB merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kos di wilayah Pakis yang terjadi sejak Agustus 2025 silam.
Penangkapan dramatis ini, merupakan buah dari kesabaran tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, dan Polsek Kepanjen, dalam mengendus keberadaan pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi persembunyian.
Kronologi Pencurian dan Pelarian Pelaku
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan, BB terlibat dalam aksi pencurian motor pada Minggu (17/8/2025). Saat itu, ia bersama rekannya menyasar sepeda motor milik penghuni kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis.
“Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial VS (32). Rekannya tersebut sudah lebih dulu tertangkap sesaat setelah kejadian di tahun 2025. Namun, BB berhasil meloloskan diri dan menghilang dari radar petugas hingga kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap AKP Bambang kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Selama hampir satu tahun menjadi buronan, BB diketahui sangat lihai dalam menghindari kejaran petugas. Ia tidak pernah menetap lama di satu titik dan bahkan sempat melarikan diri ke luar kota, untuk memutus jejak investigasi kepolisian.
Penangkapan dan Barang Bukti
Keberadaan BB mulai terendus petugas setelah ada laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu sudut wilayah Kepanjen. Tak mau kehilangan momentum, polisi langsung melakukan penyergapan secara terukur. Tersangka yang tak menyangka keberadaannya tercium, pasrah saat dikepung petugas tanpa perlawanan berarti.
“Setelah identitasnya kami pastikan sesuai dengan data DPO, tim langsung bergerak melakukan penyergapan. Selama pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menyulitkan pelacakan,” tambah Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan pelaku.
Saat ini, tersangka BB beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pakis, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah atau aksi serupa di lokasi lain.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, BB kini terancam meringkuk di sel tahanan dalam waktu lama. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
AKP Bambang menegaskan, Polres Malang tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama yang masih berstatus buron. Ia memastikan setiap kasus akan dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Kami pastikan setiap DPO akan terus kami kejar ke mana pun mereka lari. Kami juga mengimbau warga Malang Raya untuk tetap waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera melapor ke petugas terdekat jika menemui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




