MALANG POST – Fenomena keretakan rumah tangga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Malang Raya, menjadi sorotan tajam. Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 42 perkara perceraian ASN dari lingkungan Pemkot Malang dan Pemkot Batu yang telah diputus.
Tren ini pun terus berlanjut hingga April 2026, di mana faktor perselingkuhan (orang ketiga) dan masalah ekonomi akibat judi online (judol) hingga pinjaman online (pinjol) disebut-sebut sebagai pemicu utama.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 28 April 2026, PA Kota Malang telah memutus enam perkara perceraian ASN. Secara umum, perkara yang masuk didominasi oleh Cerai Gugat (diajukan istri) dibandingkan Cerai Talak (diajukan suami).
“Tahun 2025 lalu ada 35 perkara masuk, ditambah tujuh perkara sisa tahun sebelumnya, sehingga total 42 perkara perceraian ASN telah diputuskan. Untuk tahun 2026 ini, per 28 April, sudah ada enam perkara yang diputus,” ungkap Panitera PA Kota Malang, Muhammad Arif Fauzi, saat ditemui di MPP Merdeka, Rabu (29/4/2026).
Arif menjelaskan, pemicu perceraian tidak hanya menyasar kalangan swasta, namun juga ASN yang memiliki stabilitas ekonomi lebih mapan. “Perselisihan prinsip hidup, masalah ekonomi, dan kehadiran orang ketiga masih menjadi dominasi alasan gugatan di PA,” tambahnya.
BKPSDM Kota Malang Perketat Administrasi
Terpisah, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, membenarkan adanya pengajuan izin cerai dari para abdi negara. Pada tahun 2025, tercatat ada 28 ASN yang mengajukan permohonan. Sementara hingga April 2026 ini, sudah masuk delapan pemohon.
“Kami memproses sesuai mekanisme dan prosedur administratif internal. Jika persyaratan administratif sudah terpenuhi, proses selanjutnya menjadi kewenangan PA. Pemkot hanya menangani di ranah kedisiplinan dan administrasi kepegawaian,” jelas Hendru, Kamis (30/4/2026).
Isu Perselingkuhan Oknum Pejabat dan Staf Memanas
Kabar miring mengenai perselingkuhan antar-ASN, kini menjadi rahasia umum di lingkungan balai kota. Seorang sumber ASN berinisial Ay menyebutkan, pemicu keretakan rumah tangga saat ini semakin kompleks. Mulai dari gaya hidup negatif hingga hadirnya pihak ketiga yang melibatkan sesama rekan kerja, baik di level staf maupun pejabat.
“Faktor pemicunya beragam, mulai dari judol, pinjol, hingga yang paling dahsyat adalah perselingkuhan. Ini terjadi merata, tidak memandang posisi staf atau pejabat,” tutur Ay.
Bahkan, mencuat dugaan perselingkuhan lama antara oknum pejabat OPD berinisial Ai dengan staf di OPD lain berinisial Hd. Hubungan gelap ini disinyalir telah diketahui banyak rekan sejawat, bahkan sempat muncul isu nikah siri yang dilakukan saat perjalanan dinas.
Seorang narasumber lain berinisial Dim mengeklaim memiliki bukti dokumentasi terkait kedekatan Ai dan Hd saat berada di luar kota. “Kami memiliki foto-foto mereka saat perjalanan dinas ke luar daerah, namun saat ini pihak keluarga belum mengizinkan bukti tersebut dibuka untuk publik,” kata Dim.
Sanksi Berat Menanti ASN Nakal
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang memperbarui PP 53), ASN dilarang keras melakukan perselingkuhan atau nikah siri tanpa izin pejabat yang berwenang (Wali Kota).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemkot Malang diharapkan terus melakukan pembinaan mental dan etika terhadap para pegawainya guna menjaga integritas korps ASN dan meminimalisir angka perceraian yang merusak citra instansi pemerintah. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




