MALANG POST – Aksi nekat MM (36), seorang pria asal Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berakhir di sel tahanan. Ia berhasil diringkus warga setelah kepergok saat hendak menggasak sepeda motor di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (29/4/2026) dini hari.
Tersangka sempat terlibat duel sengit dengan korban sebelum akhirnya dikepung massa dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Batu sekitar pukul 01.30 WIB.
Keberhasilan penggagalan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, merupakan buah dari kewaspadaan korban dan respons cepat masyarakat sekitar. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat aksi pengepungan terjadi.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban, LPV, mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumahnya. Merasa ada yang tidak beres, korban mengintip dari balik jendela.
“Korban mendapati sepeda motor Honda Beat hitam bernopol N 4882 EAV miliknya yang sebelumnya terkunci stang, sudah bergeser posisi dan hendak dibawa kabur,” ujar AKP Joko Suprianto mewakili Kapolres Batu, Kamis (30/4/2026).
Duel Sengit di Teras Rumah
Sadar kendaraannya menjadi sasaran maling, korban LPV tanpa ragu langsung menghambur keluar rumah. Ia mencoba menangkap pelaku MM secara mandiri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di area pemukiman yang kemudian berujung pada perkelahian fisik antara korban dan pelaku.

DIRINGKUS: Salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Junrejo, Kota Batu berhasil diringkus warga sebelum akhirnya diamankan Polisi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Korban berteriak meminta tolong sembari menahan pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan ke lokasi dan membantu mengamankan tersangka MM,” imbuhnya.
Beruntung, anggota Satreskrim Polres Batu segera tiba di lokasi untuk meredam emosi massa yang sempat memanas. Petugas langsung mengamankan tersangka MM beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sita Motor Sarana dan Buru Komplotan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernopol N 6409 TEB yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, dokumen kendaraan milik korban juga dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Polisi mensinyalir MM merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor antar-kota.
“Tersangka kini terancam dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” tegas Joko.
Imbauan Kamtibmas di Jam Rawan
Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan apresiasi atas keberanian warga namun tetap mengingatkan agar masyarakat selalu waspada, terutama pada jam-jam rawan antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.
Ia menyarankan agar pemilik kendaraan tidak hanya mengandalkan kunci stang bawaan pabrik, melainkan juga memasang sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda atau alarm.
“Pastikan lingkungan rumah terpantau dengan baik. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Call Center 110. Kolaborasi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Huda. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




