MALANG POST – Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas Elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram, yang dikuras isinya untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) secara ilegal.
Dalam penggerebekan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, polisi meringkus tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49), yang nekat menjalankan aksi berbahaya tersebut, demi meraup keuntungan berlipat dari selisih harga subsidi, Jumat (24/4/2026).
Aksi culas para warga Kecamatan Kromengan ini, tercium oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan sejak Jumat (17/4/2026) pekan lalu. Para tersangka memanfaatkan sebuah rumah kontrakan di Semanding sebagai markas “penyuntikan” gas melon ke tabung nonsubsidi.
“Petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa segel resmi. Mereka menggunakan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter sebagai alat suntik,” terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (24/4/2026).
Modus Sederhana Berisiko Ledakan
AKP Hafiz menjelaskan, modus yang digunakan tergolong konvensional namun sangat membahayakan keselamatan, karena tidak memenuhi standar keamanan distribusi gas. Untuk mengisi satu tabung Bright Gas 12 kilogram, para tersangka membutuhkan empat tabung melon.

“Proses pemindahan ini memanfaatkan perbedaan tekanan. Tabung 12 kilogram didinginkan terlebih dahulu agar gas dari tabung 3 kilogram dapat berpindah dengan lancar. Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2025,” bebernya.
Dari hasil kejahatan ini, para mafia gas tersebut mengeruk keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung besar.
Distribusinya dilakukan secara berantai: tersangka FM menjual ke MR seharga Rp140 ribu, lalu berpindah ke tangan M seharga Rp150 ribu, hingga berakhir di kalangan peternak ayam dengan harga mencapai Rp180 ribu hingga Rp200 ribu.
Ratusan Tabung Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mencolok, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, pipa besi modifikasi, regulator, serta satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk distribusi.

Selain merugikan negara karena menyalahi peruntukan subsidi, aksi ini memicu kelangkaan gas melon di tingkat masyarakat bawah. “Ini sangat merugikan masyarakat kecil dan membahayakan nyawa karena pemindahannya dilakukan secara manual tanpa jaminan keamanan,” tegas AKP Hafiz.
Disperindag Pastikan Stok Aman
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, yang turut hadir mengapresiasi gerak cepat kepolisian. Pihaknya menjamin stok LPG di Kabupaten Malang secara umum masih aman, namun pengawasan akan diperketat.
“Kami akan mendalami jalur distribusinya bersama distributor. Kami ingin memastikan celah penyimpangan seperti ini ditutup rapat agar Elpiji subsidi benar-benar tepat sasaran bagi warga kurang mampu,” ujar Astri.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menambahkan imbauan agar masyarakat tetap waspada dan tidak tergiur harga murah yang mencurigakan.
“Jika menemukan aktivitas penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar, segera lapor ke pihak berwajib. Keamanan lingkungan adalah prioritas bersama,” pungkasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




