MELANGGAR: Inilah deretan warung karaoke yang berdiri di lahan milik Pemkot Malang. Diduga ada kopi pangku atau cethol dan peredaran miras di kawasan tersebut. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang sejatinya berfungsi sebagai paru-paru kota dan area estetika publik, kini disinyalir telah beralih fungsi menjadi sarang kemaksiatan.
Sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang—tepatnya di sisi selatan GOR Ken Arok—kini dipenuhi warung-warung karaoke, yang diduga kuat menyediakan layanan ‘kopi pangku’, serta peredaran minuman keras (miras) lintas golongan.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, aktivitas terselubung di warung-warung tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, lahan tersebut berada di bawah wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, sebagai Pengguna Barang Milik Daerah (BMD).
Kondisi ini memicu kritik tajam mengenai lemahnya pengawasan serta pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Resah Karena Praktik Amoral
Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan A.Z., tidak menampik adanya riak keresahan di tengah masyarakat terkait eksistensi warung-warung tersebut.
Menurutnya, citra negatif yang melekat pada kawasan itu, mulai dari bisingnya suara musik karaoke hingga dugaan praktik asusila dan peredaran minuman beralkohol golongan A, B, hingga C, sudah lama menjadi duri dalam daging bagi warga sekitar.
“Keberadaan warung karaoke ini, memang sudah lama dikeluhkan. Warga resah dengan konotasi negatif yang muncul. Lahan itu secara administratif adalah aset Pemkot Malang yang dialokasikan untuk RTH,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, secara struktural, pihak kecamatan telah melakukan langkah proaktif dengan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (8/4/2026) lalu.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak. Mulai dari DLH, Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga unsur TNI-Polri dan perwakilan masyarakat.
“Fungsi kami di kecamatan adalah memfasilitasi aspirasi warga. Namun, untuk eksekusi lapangan, pengamanan dan penertiban, itu adalah domain penuh DLH selaku pengguna barang. Didampingi Satpol PP sebagai penegak Perda.”
“Kami dari pihak Kecamatan, bersama Koramil dan Polsek, sifatnya hanya melakukan pendampingan atau back-up,” imbuhnya.

TAK TERURUS: Lahan aset milik Pemkot Malang berupa kolam pemancingan ikan, yang diduga juga disewa secara ilegal. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sengkarut Sewa Lahan Ilegal
Di balik menjamurnya warung-warung tersebut, terkuak adanya dugaan praktik ‘mafia aset’. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan-lahan tersebut tidak ditempati secara cuma-cuma, melainkan disewakan oleh oknum-oknum tertentu.
Muncul inisial ‘Msk’ yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, yang menarik uang sewa dari para pedagang. Kabar yang beredar di lapangan, bahkan menyeret keterlibatan orang suruhan mantan anggota legislatif di Kota Malang.
Menanggapi hal ini, mantan Ketua LPMK Kelurahan Buring periode 2022–2027, Suwastono, memberikan klarifikasi tegas. Namanya sempat dikaitkan dengan aliran dana sewa dari pemilik warung dan kolam pancing di area tersebut. Dengan nada bicara yang lugas, pria yang akrab disapa Tono ini membantah keras tuduhan tersebut.
“Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar. Justru sejak awal tahun 2015, kami di LPMK melakukan penataan dengan konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, dinamikanya berubah setelah tahun 2017,” kata Tono.
Ia menceritakan, pada medio 2017, kendali pengelolaan diklaim oleh seorang mantan anggota DPRD berinisial AS.
Sejak saat itu, Tono memilih menarik diri dan tidak lagi mencampuri urusan pengelolaan lahan tersebut. Ia menyayangkan kondisi saat ini yang dianggapnya telah melenceng jauh dari konsep awal.
“Dulu konsepnya dikelola untuk kepentingan warga di tingkat RW secara transparan. Sekarang malah semrawut. Muncul sistem sewa ratusan ribu rupiah yang dikelola individu berinisial M.”
“Saya siap jika harus dikonfrontasi terkait hal ini. Malah saya yang mendesak agar Pemkot segera mengembalikan fungsi lahan itu menjadi RTH murni,” tegasnya.
Pengakuan Pemilik Warung
Di sisi lain, para pelaku usaha di kawasan tersebut tampak sudah ‘nyaman’ dengan sistem yang ada. Jago (nama samaran), salah satu pemilik warung karaoke di selatan GOR Ken Arok, membeberkan mekanisme operasional bisnisnya. Ia mengaku memang menyediakan bir, meski mengelak jika dikatakan menjual miras golongan tinggi.
“Untuk jam operasional, kami mulai pukul sembilan pagi. Dulu bisa sampai jam satu dini hari, tapi sekarang jam dua belas malam sudah tutup karena ada protes warga. Kami di sini saling mengingatkan,” ungkap Jago.
Terkait legalitas lahan, Jago secara terbuka mengakui bahwa dirinya membayar upeti bulanan kepada oknum berinisial M. Nominalnya mencapai Rp350 ribu per bulan, dengan rincian Rp250 ribu untuk sewa lahan dan Rp100 ribu untuk uang keamanan. Pembayaran dilakukan dua kali dalam sebulan pada tanggal yang telah ditentukan.
“Bahkan untuk mendapatkan tempat ini, saya harus mengeluarkan uang ‘ganti rugi’ bangunan hingga puluhan juta rupiah kepada pemilik sebelumnya.”
“Kami sadar ini lahan pemkot, kalau mau digusur ya kami pasrah, tapi kami sudah keluar modal besar di sini,” keluhnya.
Kritik Lemahnya Pengawasan
Menjamurnya bangunan liar di atas aset negara ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya sistem pengamanan aset di Kota Malang. Seorang warga Buring yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan bahwa siapa pun yang memiliki keberanian bisa mendirikan bangunan di sana.
“Awalnya hanya bangunan semipermanen. Kalau tidak ada teguran dari DLH, mereka akan membangun lebih permanen dan bagus. Setelah itu, tempatnya ‘dijual’ atau dioper alihkan ke orang lain dengan harga tinggi. Ini murni bisnis di atas lahan negara,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan represif atau langkah penertiban nyata dari DLH maupun Satpol PP Kota Malang.
Publik kini menunggu ketegasan Wali Kota Malang, untuk menertibkan bawahannya dan mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau demi kenyamanan masyarakat luas.
Jika dibiarkan, kawasan Buring dikhawatirkan akan selamanya menjadi zona hitam di tengah ambisi Kota Malang menuju kota layak huni dan bermartabat. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




