MALANG POST – Ada beberapa tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual tidak langsung. Karena pelecehan seksual, bukan hanya sebuah tindakan seseorang, yang menyentuh bagian intim tubuh. Tapi juga ada tindakan secara verbal.
Kata Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ratri Novita Erdianti, S.H., M.H., untuk interaksi intim menyimpang digital, juga masuk pada ranah pelecehan. Apalagi sekarang ini ada UU ITE Pasal 27 Ayat 1, yang mengatur soal bagaimana masyarakat bersikap di dunia digital.
“Ada lima alat bukti dalam hukum acara pidana. Yaitu saksi, keterangan ahli, keterangan surat, keterangan terdakwa dan petunjuk.”
“Jadi screenshot percakapan pelecehan seksual, bisa masuk ke bagian petunjuk. Sehingga ini bisa mendorong keyakinan hakim, soal adanya kasus pelecehan seksual,” sebutnya.
Dosen Psikologi Universitas Islam Negeri Malang, Rika Fu’aturosida, S.Psi., M.A., menambahkan, pelecehan seksual pada perempuan sudah ada sejak dulu. Hanya saja untuk di ruang digital, tergolong media baru seiring masifnya teknologi.
Rika menjelaskan, pelecehan ini terjadi ketika ada relasi dan kuasa yang dibiarkan berulang, tanpa adanya konsekuensi, sehingga jadi hal yang dinormalisasi.
“Pelecehan seksual yang merambah ke dunia digital, terjadi akibat disana tidak bisa lihat reaksi korban secara langsung, minim konsekuensi dan tidak adanya peneguran,” tegasnya.
Rika menambahkan, ketika ada pelaku yang diingatkan, biasanya berlindung di balik kata “bercanda”. Sehingga saat ini antara bercanda dan melukai jadi hal yang kabur batasnya.
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Negeri Malang, Maulana Nazil menyebut, sebenarnya pelecehan seksual berbasis digital ini bisa saja terjadi, akibat dari kurangnya literasi pada individu itu sendiri.
Sebagai langkah mitigasi, sebutnya, pihak BEM UM maksimalkan edukasi dan koordinasi masif dilakukan dengan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Di kondisi ruang digital yang sangat terbuka ini, membuat semua orang berkesempatan lebih leluasa lagi, sehingga potensi interaksi tidak sehat potensial, paparnya.
Maulana menambahkan, di ruang ruang tertentu bahkan pelecehan seksual digital dianggap sebagai hal yang dianggap bercanda dan jadi normalisasi. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




