MALANG POST – Kabar mengenai penutupan tempat wisata Mikutopia di Kota Batu yang sempat beredar luas di media sosial dipastikan tidak benar. Informasi yang menyebut adanya penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dipastikan hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan kuasa hukum pengelola Mikutopia, Haitsam Nuril Brantas Anarki, setelah pihaknya melakukan penelusuran langsung terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
“Tidak ada penyegelan. Informasi itu tidak berdasar dan sangat merugikan,” tegas Nuril, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kabar yang beredar liar tersebut mulai berdampak pada aktivitas kunjungan wisata. Beberapa calon wisatawan bahkan disebut menunda hingga membatalkan rencana berlibur setelah mendengar isu penutupan destinasi tersebut.
Padahal, lanjut dia, keberadaan wisata Mikutopia turut menjadi penopang ekonomi masyarakat di sekitar lokasi. Banyak pelaku usaha kecil menggantungkan penghasilan dari ramainya kunjungan wisatawan.
“Yang terdampak bukan hanya pengelola, tapi juga masyarakat kecil seperti pedagang kaki lima, penjual makanan, hingga pelaku UMKM di sekitar kawasan wisata,” ujarnya.
Terkait persoalan perizinan yang juga sempat disinggung dalam isu tersebut, pihak pengelola menegaskan bahwa proses administrasi masih berjalan sesuai prosedur. Sejumlah izin telah dikantongi, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
“Semua sedang berproses sesuai mekanisme. Tidak benar jika disebut tidak memiliki izin sama sekali,” tambahnya.

TETAP BEROPERASI: Tempat wisata Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tetap beroperasi, tidak ada penyegelan maupun penutupan. (Foto: Ananto Wibowo)
Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Kota Batu. Dari hasil komunikasi itu dipastikan tidak ada rencana tindakan penyegelan terhadap tempat wisata tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola juga menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah, termasuk kewajiban perpajakan. Nuril menyebut, selama sebelas hari masa operasional, Mikutopia telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu sebesar Rp352 juta.
“Alhamdulillah, klien kami konsisten dan transparan dalam memenuhi kewajiban pajak kepada Pemkot Batu. Dalam waktu operasional sebelas hari saja sudah mampu menyumbang PAD sebesar Rp352 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP Kota Batu juga telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan rencana penutupan maupun penyegelan Mikutopia.
“Kami tidak pernah mengancam atau menyampaikan pernyataan akan menutup atau menyegel tempat wisata Mikutopia. Semua ada mekanismenya. Tidak sembarangan melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha, apalagi yang masih dalam proses perizinan,” jelas Faris.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak ini, Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi. (Ananto Wibowo)




