MALANG POST – Banyaknya investor yang masuk ke Kota Batu, dipengaruhi oleh keunggulan landscape alamnya. Yang didominasi oleh sektor pariwisata, pertanian maupun UMKM.
Bahkan dari seluruh investor, 86,4 persen investor yang masuk ke Kota Batu, telah menaati perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
Penegasan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan PP nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan usaha berbasis risiko, katanya, ada sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh investor. Seperti kesesuaian pemanfaatan ruang baik itu zonasi maupun peruntukan. Kemudian persetujuan lingkungan berupa AMDAL dan AMDAL LALIN, PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pihaknya juga telah membentuk Satgas kepatuhan perizinan, yang berfokus melakukan monitoring, pengecekan serta memberikan teguran hingga penertiban, jika ada investor atau pelaku usaha yang tidak mematuhi perizinan.
“Kalau jenis pelanggaran yang sering ditemui, seperti pengusaha yang langsung membangun tempat usahanya tanpa mengurus perizinan dan baru melakukan pengurusan setelah tempat usahanya selesai dibangun,” tegasnya.
Menurut Dyah, investor atau pelaku usaha merasa persyaratan perizinan itu cukup menyulitkan dan memakan waktu yang lama, sehingga investor merasa keberatan dan kebingungan.
Padahal, katanya, alur pengurusan perizinan sudah rutin disosialisasikan DPMPTSP, diikuti dengan penjelasan dampak jangka panjang jika perizinan tidak dipenuhi.
Dyah lantas menyebut salah satu contoh Mikutopia. Awalnya destinasi wisata Mikutopia di Kecamatan Bumiaji, meminta izin untuk melakukan uji coba pada 14 sampai 20 Maret 2026.
Namun setelah uji coba selesai dilakukan, Mikutopia masih melanjutkan aktivitas wisata di sana, padahal belum mengantongi izin operasional.
Sebelumnya, tim teknis DPMPTSP sudah melakukan teguran, karena Mikutopia belum memenuhi persyaratan perizinan dasar.
Kemudian DPMPTSP bakal melakukan evaluasi dan mediasi dengan pihak Mikutopia, bersama Satpol PP, DLH maupun jajaran samping lainnya, untuk memutuskan penindakan lanjutan.
Sementara itu, Direktur Walhi Jatim, Pradipta Indra Ariono menegaskan, perizinan dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bukan untuk mempersulit investor. Tetapi untuk mencegah dampak setelah usahanya berjalan.
“Melalui AMDAL ini, pemerintah bisa mencegah adanya degradasi pelanggaran tata ruang dari proses pembangunan,” tandasnya.
Walhi Jatim juga menyoroti banyaknya pembangunan di wilayah Kecamatan Bumiaji, padahal fungsinya sebagai daerah resapan dan sebagai titik sumber mata air.
Sehingga butuh adanya evaluasi dan penindakan, untuk mengantisipasi potensi bencana yang bisa merugikan warga Kota Batu maupun Malang Raya.
Masih di acara yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto meminta DPMPTSP Kota Batu, untuk menjadi penghubung antara investor dan masyarakat setempat. Agar pihak investor bisa mensosialisasikan ke masyarakat, terkait jenis usaha yang akan dijalankan. Serta fungsi dan dampak dari pembangunan yang dilakukan.
Menurut Ludi, hal itu harus dilakukan agar masyarakat ikut terlibat, baik dalam hal pengawasan maupun kerjasama lainnya.
DPRD Kota Batu juga terus aktif melakukan rapat dengan DPMPTSP, untuk memonitor progres investor yang masuk. Serta mengevaluasi dampak dari beroperasinya usaha tersebut. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




