MALANG POST – Satreskim Polresta Malang Kota, berhasil amankan terduga pelaku peredaran uang palsu. Hingga menjadikan uang-uang palsu tersebut, belum sempat beredar ke masyarakat.
“Total ada tiga orang terduga pelaku yang diamankan. Masih ada satu orang masuk DPO. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 940 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan.”
“Saat ini barang bukti ada di kantor BI Malang untuk dilakukan proses laboratorium. Sedangkan proses hukum terus dilanjutkan,” kata KBO Reskrim Polresta Malang Kota, Ipda Galih Muhammad Hamdan, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (13/3/2026).
Melihat kondisi tersebut, Ida Galih menyarankan, ketika masyarakat mendapati uang palsu, untuk tidak mengedarkan kembali. Salah satunya dengan membelanjakan uang palsu tersebut.
“Lebih baik bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian atau ke BI Malang, supaya nanti bisa ditelusuri lebih lanjut dulu,” sebutnya.
Karena mengedarkan kembali uang palsu, tambahnya, tidak diperkenankan. Bahkan sudah diatur dengan pasal 375 UU KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Staf Asisten Penyelia Perksan Kantor Perwakilan BI Malang, Sugeng Sulistiyo, menambahkan, dalam uang rupiah sebenarnya memiliki banyak fitur keamanan (security features). Selama ini semua uang palsu yang ada tidak bisa menyamakan.
“Pada uang asli terdapat watermark dan electrotype ketika diterawang. Ada juga logo BI yang terpotong di bagian depan dan belakang. Jika diterawang akan membentuk logo BI secara utuh (rectoverso).”
“Kemudian terdapat juga benang pengaman atau security thread yang bentuknya garis vertikal. Benang ini bisa berubah warna (colour shifting),” tandasnya.
Bahkan ketika diraba bisa terasa kasar (cetak intaglio), pada bagian utama gambar dan nilai pecahannya. Ada juga kode tuna netra (blind coe) di sisi kanan dan kiri uang.
“Untuk statistik peredaran uang palsu di tahun 2025 tergolong rendah. Rationya 1:2.800.000 lembar.”
“Biasanya trend kenaikan terjadi di momen tertentu. Salah satunya ketika masuk Ramadan menuju Lebaran,” tegas Sugeng.
Sedangkan untuk masyarakat awan, tambahnya, harus tetap menerapkan 3D. Dilihat, Diraba dan Diterawang. “Jadi pastikan diteliti dulu, jika memang ada yang meragukan, bisa diklarifikasi ke pihak BI Malang,” sebutnya.
Sementara itu, Dosen Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang, Iin Sulis Setyowati, S.Sos., M.Si., menjelaskan, momentum menuju lebaran biasa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, untuk melancarkan aksinya berupa pengedaran uang palsu.
Di momen ini, katanya, masyarakat banyak yang butuh uang baru, karena memang tidak lepas dengan tradisi berbagi ke sanak saudara.
“Sedangkan masyarakat ada yang merasa kesulitan, untuk bisa memanfaatkan jasa penukaran legal. Jauh lebih mudah ketika melakukan penukaran di jasa penukaran di pinggir pinggir jalan, yang tidak resmi dan berpeluang juga adanya penyimpangan,” tuturnya. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




