Anggota DPRD dari F-PKS, Rokhmad, (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Praktisi Pendidikan Kota Malang, M. Muflihun YR, S.Ag., M.Pd., melihat, Pemerintah Kota Malang dan DPRD, kurang gerak cepat (gercep), untuk menyikapi semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Apalagi miras tersebut, saat ini banyak dijual bebas di resto-resto, yang tidak memiliki izin edar. Seperti salah satunya di Resto BenAmbyar, di kawasan Kayutangan Heritage.
“Kalau memang diketahui melanggar Perda nomor 4/2020, tentang pengendalian dan pengawasan minol/miras di Kota Malang, Pemkot Malang harus bisa gerak cepat untuk melakukan penertiban. Baik itu ilegal, atau berizin tapi tidak sesuai Perda minol,” kata Muflihun.
Sebagai tenaga kependidikan, sebutnya, bersama orang tua pihaknya telah berjuang keras menjadikan generasi penerus agar lebih berkualitas. Tapi jika tidak diimbangi dengan dukungan pemerintah dan stakeholder di Kota Malang, upaya tersebut sulit bisa terwujud.
“Kami tidak mungkin mampu menertibkan. Kewenangan kami adalah menghantarkan generasi penerus bangsa lebih bermartabat. Memiliki karakter dan moral serta prestasi lebih bagus, guna bisa menatap masa depannya. Dengan catatan, pengaruh negatif seperti menyentuh miras dan lainnya, harus kita jauhkan,” tambahnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Sementara itu, anggota DPRD dari F-PKS, Rokhmad, mengaku sering mendapatkan pengaduan dari konstituennya, terhadap peredaran miras dijual bebas di toko tersembunyi. Termasuk yang yang dijual di cafe atau resto.
“Kami melihat peranan Satpol PP sangat lamban dan kurang tegas. Contohnya tempat hiburan malam The Souls, sangat berdekatan dengan lembaga pendidikan, tapi tetap saja beroperasi sampai saat ini,” kata Rokhmad.
Padahal dalam Perda 4/2020 di pasal 10 ayat 1, tentang pengendalian dan pengawasan miras atau minol, disebutkan minimal 500 meter dari tempat ibadah dan pendidikan serta rumah sakit.
“Anda bisa menghitung sendiri, jarak The Soul dan SD Al Kautsar, sangat dekat sekali. Bahkan boleh dibilang berdampingan.”
“Satpol PP harus intensif mengawasi. Sanksi yang sudah ditetapkan dengan menutup dan tidak berikan izin hiburan malamnya, harus terus dipantau. Jika masih dilakukan aksi terselubung, harus segera ditindak tegas dan diberi sanksi,” ujar dia.
Pria yang biasa disapa Pak Ustadz ini mengajak kepada ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU, termasuk mubaligh menyerukan pencegahan amat makruf nahi mungkar, untuk ikut mengawal serta mengawasi peredaran miras di lingkungan sekitarnya. Entah itu toko atau cafe resto serta tempat lainnya.
“Kami kira kontrol masyarakat sangat dibutuhkan oleh pemerintah setempat. Guna memudahkan pengawasan di lapangan, terkait peredaran miras ilegal maupun berizin tapi tidak sesuai ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Di lokasi yang beda, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku belum mendapat laporan dari OPD tersebut, mengenai peredaran miras yang tidak kantongi izin.
Tapi jika memang banyak pengaduan tentang peredaran minol, pihaknya akan segera mengerahkan Satpol PP untuk menertibkan.
“Mohon dimengerti, perizinan penjualan miras tidak hanya dikeluarkan dari kita. Ada juga yang dikeluarkan oleh Provinsi maupun Pusat. Jadi kami akan terus koordinasi.”
“Sedangkan bagi masyarakat atau tempat usaha yang belum kantongi izin, jangan memaksakan diri berjualan miras. Yang sudah kantongi izin pun, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tutur Wali Kota Wahyu. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




