MALANG POST – Kualitas udara di Kota Batu, tercatat mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Indeks Kualitas Udara (IKU) yang sempat berada di angka 83, turun menjadi 73 pada 2025. Hal itu berseberangan dengan citra Kota Batu dengan udara sejuk.
Karenanya Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, terus mendorong keberadaan TPS 3R untuk dimanfaatkan dalam pengelolaan sampah.
Kata Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kota Batu, Eni Maulidiyah, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, menyebut, penurunan kualitas udara salah satunya dipicu kebiasaan warga membakar sampah, saat Kota Batu mengalami darurat sampah.
“Situasi itu terjadi ketika TPA Tlekung sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir, bermasalah pada Agustus 2023.”
“Dalam kondisi panik karena sampah menumpuk, banyak warga memilih cara cepat dengan membakar sampah, sehingga titik polusi justru tersebar di berbagai desa,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (12/3/2026).
Untuk menekan dampak itu, DLH Kota Batu mulai memperkuat strategi pengelolaan sampah di tingkat desa. Salah satunya dengan mendorong keberadaan TPS3R di setiap desa, agar sampah dapat dikelola lebih baik dan tidak lagi dibakar.
Selain itu, untuk menekan kebiasaan pembakaran sampah yang masih dilakukan sebagian masyarakat, DLH Kota Batu mengambil langkah melalui pembatasan pembakaran dan penguatan pengelolaan sampah.
“Salah satu langkah yang dilakukan, mewajibkan setiap desa memiliki fasilitas TPS3R. Dengan adanya tempat pengolahan sampah berbasis masyarakat, sampah bisa dipilah dan dimanfaatkan, sehingga tidak berakhir dibakar.”
“DLH juga mendorong program desentralisasi pengolahan sampah organik dan anorganik. Sedang sampah residu dipusatkan pengelolaannya menggunakan incinerator di satu lokasi,” tambahnya.
Selain itu, sebut Eni, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai agar volume sampah yang masuk juga berkurang.
Di sisi lain, pengawasan juga diperkuat melalui monitoring dan penanganan pengaduan masyarakat. DLH mencatat, jumlah laporan terkait pembakaran sampah mulai meningkat sejak 2024.
Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi, mediasi, sekaligus edukasi agar kebiasaan membakar sampah bisa ditekan sesuai aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Sementara itu, Dosen Teknik Lingkungan ITN Malang – Sudiro, ST., MT., mengatakan, penurunan kualitas udara di kawasan perkotaan tidak lepas dari aktivitas pembakaran sampah yang masih sering terjadi di masyarakat.
Kata Sudiro, Indeks Kualitas Udara (IKU) idealnya mendekati angka 100. Sementara angka 75 sudah dianggap sebagai batas kritis bagi kota, termasuk Kota Batu.
“Perubahan komposisi sampah, juga ikut memperburuk kondisi ini. Jika dulu sampah didominasi bahan organik, kini jumlah sampah organik dan anorganik hampir seimbang.”
“Tren belanja dan pesan makanan secara online, turut menambah volume sampah kemasan yang sering kali berakhir dibakar oleh masyarakat,” jelasnya.
Sudiro menekankan, pembakaran sampah menghasilkan partikel debu sangat kecil yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Berpotensi memicu penyakit seperti ISPA.
Pihaknya juga menyoroti soal penggunaan incinerator. Dia lebih menyarankan pengelolaan residu sampah dengan menyiapkan lahan urug residu, untuk meminimalisir dampak lingkungan seperti polusi udara. (Faricha Umami/Ra Indrata)




