Reklame milik Warna-Warni dari Surabaya, dinilai melanggar Perda no.2/2022. Terpampang di Jalan Merdeka Utara atau sisi Utara Alun-Alun Merdeka, masa berlakunya telah habis pada Maret 2026 ini. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Maraknya reklame menempel di jembatan penyeberangan orang (JPO), yang terang-terangan melanggar Perda 2/2022, membuat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang, mulai lempar tanggung jawab.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengaku, Satpol PP tidak punya kewenangan untuk menindak papan reklame yang melanggar pasal 18 huruf S Perda nomor 2 tahun 2022.
Alasannya, reklame yang menempel pada JPO tersebut berizin dan ada perjanjian kerjasamanya (PKS).
Sementara Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyebut perizinan reklame bukan di BKAD melainkan di PTSP.
“Kalau soal PKS, memang sudah mulai Januari 2021 lalu. Jadi untuk jangka waktu lima tahun, PKS itu berakhir bulan Maret ini,” kata Subhan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, bakal memanggil OPD terkait, seperti BKAD, PTSP, Satpol PP, DLH dan DPUPRPKP, untuk menyikapi maraknya reklame yang melanggar Perda.
“Kalau soal pajaknya kita akan memanggil Bapenda. Selanjutnya, kami akan memetakan satu persatu permasalahan pada kewenangan OPD terkait sesuai tupoksinya.”
“Yang jelas, adanya Perda yang melarang reklame melekat di JPO, untuk reklame yang sudah terpasang, PKS-nya tidak akan kami perpanjangan,” kata Erik kepada Malang Post, saat ditemui giat Wali Mota Malang bersama TPID, Rabu (11/03/2026).

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Upaya penertiban pun, tambahnya, akan segera diambil sebagai langkah penegakkan Perda. Namun pihaknya terlebih dahulu akan memanggil OPD, untuk mengetahui permasalahan awalnya. Karena pembangunan JPO untuk kepentingan masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan keselamatan dan keamanan.
Meski pada kenyataannya, JPO jarang dipakai. Masyarakat lebih memilih langsung menyeberang jalan. Hingga akhirnya JPO justru dimanfaatkan kurang sesuai peruntukan.
“Kemudian di JPO dipakai penempatan reklame. Apalagi saat ini, Perda kita belum melarang reklame menempel di JPO. Perda yang melarang reklame itu baru terbit tahun 2022.”
“Jadi meski keberadaan reklame itu untuk mendukung potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang. Namun demikian, tetap tidak boleh sampai menabrak aturan yang berlaku,” tandas Erik.
Pada prinsipnya, Erik menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi reklame yang menempel di JPO.
Apalagi fungsi JPO juga akan dievaluasi. Diubah menggunakan sistem digitaliasasi dan dinamai pendestrian light controlled crossing (pelican cross), ada tombol dan suara jeda waktu bagi kendaraan melintas.
“Terkait reklame selanjutnya, dalam isi PKS nanti pasti ada klausul yang menyebut harus menyesuaian kebijakan Pemkot Malang.”
“Kalau PKS-nya masih berlaku, akan dilakukan adendum. Tapi jika masa berlaku habis, tidak akan diperpanjang lagi,” tegas Erik lagi.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan menukaskan, apapun bentuk PKS maupun perizinan yang diterbitkan, tidak boleh melanggad aturan. Meski tujuan eksekutif menerbitkan izin itu untuk hal yang positif.
“Namun aturan yang sudah diundangkan atau diterbitkan, sebagai warga Kota Malang yang baik, harus bisa mentaati sekaligus menjalankannya dengan baik,” tukas dia.
Anggota Komisi A lainnya, Eko Hadi Purnomo menandaskan, pelanggaran Perda 2/2022 aturan mainnya sudah jelas. Bunyi larangannya pun juga jelas.
“Jadi saat menerbitkan perizinan, tetap harus mengacu pada Perda yang berlaku.”
“Untuk PKS yang masa berlakunya sudah habis, tidak boleh diperpanjang lagi. Satpol PP harus segera menertibkan sekaligus melakukan pembongkaran,” tandas Eko. (Iwan Irawan/Malang Post)




