MALANG – Satreskrim Polres Malang mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial RPR (16) ini ditangkap di salah satu penginapan di Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis (28/1/2021) saat sedang bertransaksi.
Sementara korban, AEA (15) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan beserta salah seorang rekannya F sebagai saksi. Di hadapan polisi, RPR mengaku bahwa dalam praktik ini, dia memanfaatkan jejaring sosial media facebook.
“Yakni dengan mengikuti grup yang beranggotakan lelaki hidung belang,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Praktik ini bermula saat rekan korban yang berinisia F mengenalan AEA kepada pelaku. Setelah sebelumnya, AEA curhat ke F bahwa dirinya sedang membutuhkan sejumlah uang. F akhirnya mnegenalkan korban kepada RPR.
“Setelah mereka (AEA dan RPR) saling kenal dan berbalas pesan, pelaku ini menawari korban untuk di open BO. Si korban pun mengiyakan. Dari situ, RPR berusaha mencari pelanggan melalui grup Facebook tersebut. Hingga akhirnya pelaku menemukan seorang pelanggan, dan janjian untuk transaksi,” jelas AKBP Hendri Umar.
Dalam transaksi tersebut, RPR memberi tarif kepada pelanggan sebesar Rp 700 ribu. Dan dia mengambil keuntungan sebesar Rp 300 ribu, sementara sisanya, ia berikan kepada si korban.
Sementara itu, setelah mendapat informasi, pada Kamis (28/1/2021) petugas langsung bergerak cepat. Dan langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati pelaku saat sedang bertransaksi dengan pelanggan. Saat kejadian, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp 400 ribu dari tangan pelaku. Yang didapat dari hasil transaksi dengan pelanggan.
Atas terjadinya hal ini, AKBP Hendri Umar mengaku prihatin. Pasalnya, baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur. Dan masih sama-sama di usia sekolah. Untuk itu, dirinya mengimbau, kepada semua masyarakat, khususnya kepada orang tua yang memiliki anak di bawah umur, untuk bisa mengawasi putra putrinya dalam menggunaan gadget.
“Ini kan murni menggunakan media sosial. Jadi harapannya, orang tua tidak bisa melepasan putra putrinya begitu saja untuk mengakses sosial media dan internet,” pungkas AKBP Hendri Umar.