Fasilitas parkir akan segera diperbaiki dengan penambahan pemasangan kanopi, di kawasan parkir tertera di foto tersebut. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Dr. Muhammad Nuh, M.Si., menilai, kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas layanan publik dimana pun berada, hendaknya dibuat secara inklusif bukan eksklusif.
Pernyataan itu menanggani larangan parkir di basement gedung DPRD Kota Malang, yang dibuat Sekretaris DPRD, Zoelkifl Amrizal. Hanya anggota DPRD yang boleh menggunakan lahan parkir di basement.
“Kalau soal akses parkir kendaraan khusus untuk anggota DPRD, memang kita harus maklum. Karena itu bagian dari fasilitas mereka berkantor di sana.
“Tapi kebijakan sepihak Sekwan, yang memblokir akses parkir bagi non anggota DPRD, tentunya butuh dikaji lebih jauh lagi akan efektif dan efesiensinya. Jadi kami menyarankan kepada pihak Sekwan, juga ikut memikirkan kepentingan layanan publik,” sambung Nuh, kepada Malang Post, Senin (9/3/2026).
Sekiranya kebijaksanaan itu bisa menciderai kepentingan publik, Nuh berharap bisa dikaji ulang. Paling tidak, layanan fasilitas parkir di DPRD, sebaiknya dibuatkan lebih representatif, berlangsung aman dan nyaman.
“Jika dibuat seperti itu, pasti masyarakat yang berkepentingan ke DPRD, akan bisa memanfaatkan fasilitas parkir dengan senang hati. Terpenting kebijakan publik tersebut, pada prinsipnya tidak membatasi akses parkir bagi anggota DPRD,” cetusnya.
Selain itu, Nuh juga menyebut, sekiranya ada kawasan yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, hendaknya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan publik. Selama kawasan yang kosong itu, tidak akan dipakai untuk tujuan lain.
“Lebih baik lagi, DPRD bersama Sekwan, memberikan keterangan terbuka kepada publik, kenapa larangan itu sampai muncul. Agar publik tidak apriori terhadap DPRD maupun Sekwan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengaku sudah memberikan masukan kepada Sekwan, jika aturan parkir harus di luar basement, hendaknya difasilitasi kenyamanan dan keamanan parkir bagi publik.
“Kami berharap segera direncanakan layanan fasilitas parkir lebih layak. Salah satunya dengan pemasang kanopi.”
“Kami harapkan pada 2026 ini bisa terselesaikan solusi itu, kalau tidak masuk di anggaran induk APBD, bisa menunggu pada PAK,” jelas Mia sapaan Ketua DPRD Kota Malang.
Disinggung halaman belakang samping pantry (pelayanan dapur), yang tetap kosong tetapi dilarang dimanfaatkan untuk parkir, Mia mangku akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami akan segera mengkomunikasikan kepada Sekwan terkait hal itu. BBarangkali di situ dilarangan dipakai parkir karena untuk akses keluar masuk ASN,” tandasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




