Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah Indonesia (LAPODI), George Da Silva. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Penilaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, yang menganggap tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH), terhadap OSD yang menyewa aset milik Pemkot Malang dan menimbulkan utang pembayaran sewa sekitar Rp1 miliar, dianggap terlalu gegabah.
Bahkan Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah Indonesia (LAPODI), George Da Silva melihat, ada niat jahatnya (Mens Rea) yang dilakukan OSD. Karena awalnya sewa aset kepada Pemkot Malang, atas nama pribadi. Tapi setelah berlangsung puluhan tahun, diubah secara exoffecio (kelembagaan) lewat notaris. Dalam hal ini lewat PT PT Sinar Taman Plastindo.
“Kami menganalisa, sejak OSD menyewa pada 1994 silam, atas nama pribadi. Tapi kemudian dimunculkan atas nama kelembagaan (PT). Dan semuanya belum tentu disetujui Pemkot Malang selaku pemilik aset.”
“Kami sangat yakin, pada sewa pernjanjian dengan Pemkot Malang, ada poin yang menyebutkan, aset dilarang dipindahtangankan kepada orang lain tanpa persetujuan Wali Kota Malang atau OPD terkait,” tegas George kepada Malang Post, Senin (9/03/2026).
Perubahan yang dilakukan secara sepihak itulah, tambahnya, yang dianggap sudah ada niat jahat dari OSD. Karena seharusnya OSD lapor ke Pemkot Malang, ketika akan melibatkan PT Sinar Taman Plastindo sebagai exoffecio, di perjanjian berikutnya.
“Selain itu kami lihat, jika ada permasalahan sewa aset yang sudah berjalan bertahun-tahun, dengan nilai sewa yang tidak sedikit, berarti OPD pengampunya sengaja melakukan pembiaran.”
“Kalau memang pengelolaannya baik, pasti ada sikap tegas, jika dalam waktu satu tahun sudah menunjukkan gelagat penyewa akan menunggak sewa. Paling tidak ada upaya menegur, menyurati sekaligus menagih. Bahkan kalau perlu, langsung ambil asetm, agar tidak terjadi tunggakan lagi,” imbuhnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Subkhan. (Foto: Istimewa)
Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan saat ditemui di DPRD Kota Malang, menolak jika disebut melakukan pembiaran, terhadap aset yang bermasalah. Pihaknya mengakui adanya kelemahan pada tata kelolanya barang milik daerah (BMD).
“Soal aset Pemkot Malang yang disewa OSD dan saat ini diatensi oleh Kejaksaan, pada intinya kami masih menunggu keputusan, rekomendasi atau arahan dari Kejari. Setiap masukan dari Kejari akan ditindaklanjutinya,” ucapnya.
Karena itulah, saat ada pengajuan permohonan surat keringanan 50 persen pembayaran sewa senilai hampir Rp1 miliar tersebut, pihaknya belum menindaklanjuti. Karena saat ini masih ditinjau.
“Tapi kami berjanji akan segera memperbaiki tata kelola, yang selama ini dinilai kurang bagus. Kami pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan oleh Kejari, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo melalui Kasubsi Intel, Muhammad Fathoni R.N., menyebut tidak ditemukan adanya PMH, terhadap sewa menyewa aset Pemkot Malang, yang dilakukan OSD, warga Kelurahan Gadingkasri, Klojen.
“Setelah kami selidiki dan lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), ternyata saudara OSD ini masuk dalam struktur kepengurusan PT Sinar Taman Plastindo. Jadi istilahnya ini perusahaannya sendiri.”
Oleh karenanya, kami menyatakan OSD tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” kata Fathoni di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2026) lalu.
Aset milik Pemkot Malang itu sendiri, disewa sejak 1994 lalu. Dalam empat tahunan terakhir, menimbulkan utang pembayaran sewa sekitar Rp1 miliar. Tapi asetnya belum dikembalikan ke Pemkot Malang.
Disisi lain, pada 2019 lalu, OSD melibatkan PT Sinar Taman Plastindo, yang diikat dalam perjanjian sewa-menyewa kepada Notaris Endang Merduwati, di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Namun demikian, tambah Fathoni, apakah ada nilai kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan, terkait sewa aset BMD belum terbayarkan oleh OSD tersebut, pihaknya masih menunggu hasil tim audit.
“Ketika kami sudah mendapatkan hasil audit resmi, termasuk jika ada kerugian keuangan negara dari pihak audit terkait, kami akan menindaklanjuti kembali kasusnya,” tegas Fathoni. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




