Kejari Kota Malang memastikan ada PMH pengalihan aset milik Pemkot Malang, dengan estimasi nilai kerugiannya mencapai Rp2 miliar. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kasus pengalihan sewa aset Pemkot Malang, di Jalan Jakarta RW 4 Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, yang dilakukan warga RW 5 Kelurahan Gadingkasri, EO, mulai memasuki ranah penyelidikan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Aset yang disewa selama lima tahun, dengan harga sewa Rp150 juta/tahun itu, dipastikan ada perbuatan melawan hukumnya (PMH). Estimasi nilai kerugian keuangan daerah sekitar Rp2 miliar.
Untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Kejari Kota Malang terus berproses di internal kejaksaan, sekaligus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Malang.
Kasubsi Intel Kejari Kota Malang, Muhammad Fathoni RN, mewakili Kasi Intel Agung Tri Radityo, mengatakan, pihaknya dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sekaligus penyelidikan, terkait aset Pemkot Malang yang disewa EO dan dialihkan ke pihak lain.
“Kami sampaikan ada unsur perbuatan melawan hukumnya (PMH). Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp2 miliar.”
“Pelaksanaan pengalihan sewa aset milik Pemkot, berlangsung hingga sekarang. Untuk memastikan secara pasti nilai kerugiannya, saat ini kami masih koordinasi dengan Inspektorat,” kata Fathoni, Jumat (6/03/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, EO menyewa aset milik Pemkot Malang selama lima tahun, sebelum tahun 2022 dengan harga sewa Rp50 juta/tahun.
Diperkirakan pada 2023 lalu, EO menyewakan kembali aset Pemkot Malang itu ke salah satu toko modern. Dengan harga sewa menjadi Rp150 juta/tahun.
Secara tidak langsung ada nilai keuntungan sekitar Rp500 juta, dari sewa selama lima tahun tersebut. Pengalihan sewa aset milik Pemkot Malang, juga dinotariskan oleh EO bersama pihak toko modern kepada salah seorang notaris di Kota Malang.
Posisi saat ini sudah berjalan tiga tahun lebih. Upaya pengalihan aset Pemkot kepada pihak toko modern tersebut, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Pemkot Malang melalui Badan Aset Keuangan Daerah (BKAD) setempat.
Selain menangani aset Pemkot Malang di Jalan Jakarta tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang, juga memberikan atensi sewa aset Pemkot lainnya di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo berhimpitan dengan bengkel HOK, Blimbing.
Bahkan pada sewa aset Pemkot tersebut, bernilai hampir satu miliar rupiah. Namun uang sewanya tidak mampu dibayarkan oleh penyewanya. Kasusnya saat ini masih menunggu hasil tim audit dari pihak terkait. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




