MALANG POST – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk menyampaikan, saat ini layanan di Bapenda Kota 100 persen secara online. Hal ini untuk mewujudkan layanan yang mudah, transparan dan akuntabel.
Kalau pun dalam pengajuan dokumen melalui aplikasi ternyata reject, nanti akan ada arahan. Jika memang perlu, masih bisa diagendakan untuk bertatap muka.
“Jadi saat ini transaksi tunai juga tidak ada. Semua transaksi diharapkan tidak sampai ada kebocoran,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (6/3/2026).
Termasuk untuk memudahkan layanan BPHTB, tambah Handi, sudah disiapkan layanan online SIAP GRAK yang berbasis web. Agar masyarakat bisa lebih mudah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB).
“Aplikasi ini untuk memudahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan Wajib Pajak. Jadi cukup dengan scan pemberkasan dengan maksimal proses 3 hari, untuk mengetahui apakah berhasil atau reject,” sebutnya.
Handi menambahkan, dengan adanya aplikasi ini, maka selain memudahkan pelayanan dan laporan, juga lebih transparan.
Karena pada tahun ini, imbuhnya, target perolehan BPHTB Kota Malang mencapai Rp226 miliar. Target ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Yang merupakan target tertinggi dari 11 jenis pajak lainnya.
“BPHTB ini dibebankan pada pembeli yang dibayarkan ke Bapenda Kota Malang dan wajib pajak penjual yang dibayarkan ke Kemenkeu melalui KPP Pratama sebagai perwakilan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Damas Dwi Anggoro, S.AB., MA menjelaskan, target pajak jenis apapun bisa mudah tercapai targetnya, jika pelayanan transaksinya dipermudah dan dibuat nyaman.
Capaian pajak BPHTB Kota Malang yang berhasil dicapai tahun lalu, katanya, karena salah satunya kemudahan itu.
Pihaknya berharap, dengan adanya aplikasi SIAP GRAK ini, bisa lebih maksimal. Jika ditemukan pengajuan dokumen yang reject,maka dalam pembuktian wajib pajak dan PPAT tidak perlu harus tatap muka. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




