MALANG POST – Pemkot Batu mulai memperketat pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) di ruang publik. Pengunjung yang nekat merokok di taman kota dan fasilitas umum terancam sanksi denda administratif hingga Rp250 ribu.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dapat dikenai sanksi administratif mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni menegaskan, penegakan aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan ruang publik sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Menurutnya, seluruh taman kota di Batu masuk dalam kawasan tanpa rokok yang menjadi prioritas pengawasan.
“Termasuk kawasan Alun-alun Kota Batu yang selama ini menjadi titik kumpul wisatawan dan warga. Seluruh taman di Kota Batu, termasuk Alun-alun, menjadi prioritas pengawasan Satgas KTR,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Dian menjelaskan, pengawasan dilakukan secara rutin oleh petugas Satgas KTR yang berpatroli di area taman. Patroli dilakukan hampir setiap jam untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan yang berlaku.

PLAYGROUND: Taman bermain anak di kawasan Alun-alun Kota Batu, di lokasi tersebut apabila ada yang merokok akan dikenakan denda Rp250 ribu.m (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Selain patroli langsung, petugas juga melakukan imbauan melalui pengeras suara yang dipasang di sejumlah titik taman. Langkah tersebut diharapkan mampu mengingatkan pengunjung agar tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas tidak segan memberikan teguran hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tetap melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai aturan,” tambahnya.
Meski begitu, pemerintah daerah juga mencoba mengambil pendekatan kompromi. Pemkot Batu menyiapkan standarisasi area khusus merokok atau smoking area di beberapa lokasi ruang publik.
Salah satu lokasi yang disiapkan adalah di kawasan Alun-alun Kota Batu. Area tersebut nantinya akan ditata ulang agar lebih representatif serta berada di titik yang tidak mengganggu pengunjung lain.
Penataan ini sekaligus bertujuan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, maupun masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok di ruang terbuka.
Namun, tidak semua taman akan dilengkapi fasilitas tersebut. Pada beberapa lokasi tertentu, aturan KTR akan diterapkan secara penuh tanpa menyediakan area merokok di dalam kawasan.
Salah satunya di kawasan Taman Olahraga Bondas. Di lokasi tersebut pengunjung sama sekali tidak diperbolehkan merokok di dalam area taman. Dian berharap penerapan sanksi denda tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain menjaga kualitas udara, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi sampah puntung rokok yang kerap ditemukan di area taman. “Tujuannya agar ruang publik tetap nyaman, bersih, dan sehat bagi semua masyarakat,” pungkasnya.




