Tanah di dekat TPA Supiturang yang saat ini masih ada masalah. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Pemkot Malang akhirnya buka suara terkait berbagai persoalan aset tanah. Tidak hanya perpindahan hak sewa aset ke pihak ketiga dan kemudian ada penyimpangan pertunjukan, tetapi juga terkait tudingan pemkot caplok tanah warga di sekitar TPA Supiturang dan Water Treatment Plan (WTP) Pandanwangi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tanah di sekitar TPA Supiturang dan WTP Pandanwangi , mempersilakan kedua warga yang mengklaim sebagai pemilik untuk membawanya ke ranah hukum. “Silakan saja mau gugat,” ujar Subkhan.
Menurutnya, untuk kedua aset tanah yaitu di Supiturang dan Pandanwangi itu, pemkot sudah punya alasan hukumnya. Yaitu, sertifikat hak pakai (SHP). Dengan terbitnya SHP itu, Subkhan menilai permasalahan sudah clear.
“Keduanya sudah ada SHP-nya. Dan sudah masuk di neraca aset pemkot,” jelas Subkhan.
Saat ini pihaknya terus berupaya untuk mengejar sertifikasi aset-aset tanah pemkot lainnya. Subhan menyadari untuk proses sertifikasi itu butuh waktu. Meski begitu, pihaknya tetap berusaha untuk mengejarnya. Hingga saat ini dari 8.254 bidang yang sudah selesai sertifikasi sebanyak kurang lebih 4.600 bidang.
“Sekitar 50 persen. Jadi kalau sudah ada SHP, maka secara hukum maka legal formalnya sudah jelas. Untuk Supiturang dan Pandanwangi yang kemarin diadukan ke DPRD, semuanya susah ada SHP-nya. Kalau mereka mau gugat, ya monggo (silakan-red),” jelas Subkhan.

Subkhan, Kepala BKAD Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Sementara terkait persoalan aset lahan pemkot di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, menurut Subkhan saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dia juga belum mengetahui progres dari kasus itu. “Hingga saat ini belum ada rekomendasi dari kejaksaan ke pemkot,” katanya.
Untuk aset lain yang ke ranah hukum, Subhan mengatakan aset yang di Jalan Raya Langsep untuk sebuah toko modern hingga kini belum inkrahct (putusan hukum tetap). Meski begitu, SHP-nya sudah ada. “Jadi secara hukum bahwa itu aset pemkot sudah clear,” ungkap Subkhan.
Kemudian aset pemkot di Jl Dieng No 18 yang dipindahtangankan untuk resto tanpa seizin pemkot, menurut Subkhan kini masih berproses di ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, merasa lahannya telah dicaplok Pemkot Malang, dua warga wadul ke Komisi A DPRD Kota Malang. Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana SH, pun mengenalkan para pemilik lahan. Yaitu, Solihin (suami Hartatik, pemilik lahan di Pandanwangi) dan Joko Wahyono (pemilik lahan di Supiturang). Paparan persoalan ini dilakukan agar anggota dewan paham dan memberikan solusi.
Tanah milik Joko Wahyono yang dicaplok pemkot lokasinya bersentuhan dengan TPA Supiturang. Tanah dengan nomor persil 1926 ini seluas 4.980 m2. Tanah ini bersentuhan dengan tanah yang telah dibeli pemkot dari orangtua Joko Wahyono persil 834 seluas 10.080 m2.
Sementara lahan milik Hartatik (istri Solihin) di Pandanwangi yang telah dibuldozer untuk membangun jembatan dan akses jalan menuju water treatment plant luasnya sekitar 1.500 m2.
Terkait dugaan penyelewengan aset Pemkot Malang di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, telah memasuki babak baru. Kejari Kota Malang, mulai melakukan pemeriksaan terhadap penyewa lahan seluas 1.731 meter persegi aset pemkot itu. (Eka Nurcahyo)




