MALANG POST – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Komitmen ini bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, Jumat (20/2/2026).
Data PPAPT Kemdiktisaintek menunjukkan tren kenaikan penerima KIP Kuliah sejak 2020, baik untuk mahasiswa baru maupun total penerima (termasuk yang sedang menempuh studi/ongoing).
Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat Rp6,5 triliun. Anggaran terus meningkat hingga Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran penerima 1.044.921 mahasiswa (DIPA).
Untuk Tahun Anggaran 2026, alokasi KIP Kuliah di DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menekankan upaya Kemdiktisaintek agar anggaran program ini tidak berkurang dan pelaksanaannya lebih baik.
Ia menyebut KIP Kuliah sebagai instrumen strategis untuk pemerataan kesempatan pendidikan. Menteri Brian berkomitmen memperluas akses pendidikan melalui KIP Kuliah sebagai “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi.
Memastikan penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang memenuhi hak atas bantuan biaya hidup serta melarang pungutan terhadap penerima.
Skema Distribusi KIP Kuliah: PPAPT Kemdiktisaintek menjelaskan variasi jumlah penerima antar perguruan tinggi dipengaruhi daya tampung program studi dan akreditasi. Sejak 2020–2024, kuota didasarkan pada kapasitas kampus dan kualitas program studi, menjaga persentase penerima relatif stabil per kampus.
Sejak 2025, PPAPT ditugaskan mengelola program KIP Kuliah. Prioritas penerima di PTN didasarkan pada jumlah pemegang KIP SMA/sederajat, data di DTKS, atau PPKE Desil ≤3 yang lulus SNBP/SNBT dan terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum SNBP/SNBT.
Untuk PTS, kuota didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung program studi dan akreditasi. Prioritas tetap pada siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang lolos seleksi SNBP/SNBT dan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Seiring Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah memberlakukan basis data terintegrasi untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan sosial termasuk KIP Kuliah.
Mulai 2026, prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP SMA/sederajat dan/atau terdata di DTSEN pada Desil 1–4. PTN prioritas bagi siswa yang lolos SNBP/SNBT; PTS kuota tetap didistribusikan oleh LLDikti.
Kemdiktisaintek menjamin penyaluran KIP Kuliah secara akuntabel, tepat sasaran, berbasis data, dan evaluasi rutin untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
KIP Kuliah telah menjadi pilar penting dalam penguatan sumber daya manusia Indonesia. Dengan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, dan penyempurnaan kebijakan, program ini diharapkan terus mendukung pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)
Berikut informasi terkait KIP Kuliah:
- Kontak transparansi:
- Laman: lapor.go.id
- Pusat Panggilan ULT Kemdiktisaintek: 126
- Email ULT: ult@kemdiktisaintek.go.id
- WhatsApp ULT: +62 851-8606-9126
- Informasi kontak dan media:
- Laman: https://kemdiktisaintek.go.id/
- FB: https://www.facebook.com/share/1W4TzwrvrR/?mibextid=LQQJ4d
- Instagram: https://www.instagram.com/kemdiktisaintek.ri/
- X/Twitter: https://x.com/Kemdiktisaintek
- YouTube: https://www.youtube.com/@kemdiktisaintek
- TikTok: https://www.tiktok.com/@kemdiktisaintek
- E-Magz Google Play: Satu Dikti




