Dua warga yang merasa tanah miliknya diduga dicaplok Pemkot Malang didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Dua warga yang mengklaim tanah miliknya dicaplok Pemkot Malang kecewa berat. Sebab, upaya pertemuannya dengan para perangkat daerah (PD) Kota Malang terkait masalah ini gagal digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Malang, Senin (2/2/2026).
Seperti diketahui, pekan lalu dua warga itu mengadu ke Komisi A DPRD Kota Malang. Didampingi kuasa hukum, mereka diterima para anggota Komisi A. Mereka pun memaparkan bukti-bukti hak milik tanah yang kini diduga dicaplok oleh Pemkot Malang.
Semuanya gamblang. Ironisnya saat itu tak ada perangkat daerah yang datang. Paparan kepemilikan hanya satu arah dari warga. Data pun sudah dikantongi Komisi A. Agar persoalan ini jelas dan ada solusi, Komisi A di hadapan kedua warga menjanjikan memanggil perangkat daerah terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersana Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) serta dua lurah tempat objek sengketa itu. Yaitu Lurah Pandanwangi (Kecamatan Blimbing) dan Lurah Mulyorejo (Kecamatan Sukun).
Saat itu Komisi A menjadwalkan pertemuan untuk adu data milik warga dan pemkot pada Senin (2/2/2026). Waktunya saat itu tak ditentukan. Hanya saja saat dua warga bersama kuasa hukumnya, pertemuan ditunda karena Komisi A sedang bertugas ke luar daerah.
“Kami tak mempermasalahkan dan menghormati dewan tugas ke luar daerah. Tetapi, tolong kalau ada penundaan kami diberitahu dua hari sebelumnya. Jangan tidak diberitahu sama sekali, dan begitu tiba di dewan baru diberitahu ada penundaan.”
“Kami benar-benar kecewa dengan penundaan ini. Apalagi, salah satu warga pemilik lahan di sekitar TPA Supiturang yang dicaplok pemkot itu sekarang ini tempat tinggalnya di Jakarta. Yaitu, Joko Wahyono,” kata Djoko Tritjahjana SH, kuasa hukum kedua warga pemilik lahan.
Kalau dia harus bolak-balik Malang – Jakarta dan dewan seenaknya mengubah jadwal pertemuan tanpa ada pemberitahuan, kasihan dia. Biaya Jakarta-Malang itu tidak kecil.
Karena para anggota Komisi A tak ada, Djoko meminta staf Komisi A untuk menjadwal ulang pertemuan dan memberitahukannya. Kepada para jurnalis, Djoko juga mengungkap masalah baru yang menimpa kliennya, Hartatik, yang punya tanah di sekitar water treatment plant (WTP), Kelurahan Pandanwangi.
Kalau awalnya yang dimasalahkan tanah seluas 1.500 m2 untuk akses jembatan, kini ada tanah Hartatik di sekitar WTP seluas sekitar 4.500 m2 juga dicaplok pemkot. Kedua bidang tanah itu kini disewakan pemkot ke Perumda Tugu Tirta (dulu PDAM) masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar, selama 5 tahun sampai 2028.
“Bidang tanah yang dibuldozer untuk akses jembatan saat ini sudah kami laporkan ke polisi. Sedang bidang yang kedua belum,” jelas Djoko.
Untuk masalah tanah ini, Djoko mengaku belum ingin membawanya ke pusat. Karena dia masih yakin DPRD Kota Malang masih mampu untuk menyelesaikannya. “Baru kalau banti tidak mampu, tentu kami akan mengadu ke Ombudsman RI, melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga lapor ke Presiden RI,” ungkap Djoko.
Djoko berharap segera ada pertemuan, warga dan pemkot duduk satu meja, untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan mendorong warga untuk membawa masalah ini ke ranah gugatan di pengadilan. Sebab, untuk gugat itu butuh biaya besar.
“Kalu ada pertemuan, dan terbukti tabah itu milik warga, ya tolong dikembalikan. Dan kalau pemkot butuh, ya tinggal dibicarakan untuk ganti untungnya,” kata Djoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, merasa lahannya telah dicaplok Pemkot Malang, dua warga wadul ke Komisi A DPRD Kota Malang. Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana SH, pun mengenalkan para pemilik lahan. Yaitu, Solihin (suami Hartatik, pemilik lahan di Pandanwangi) dan Joko Wahyono (pemilik lahan di Supiturang). “Paparan persoalan ini dilakukan agar anggota dewan paham dan memberikan solusi,” ujar Djoko Tritjahjana, Selasa (27/1/2026).
Tanah milik Joko Wahyono yang dicaplok pemkot lokasinya bersentuhan dengan TPA Supiturang. Tanah dengan nomor persil 1926 ini seluas 4.980 m2. Tanah ini bersentuhan dengan tanah yang telah dibeli pemkot dari orangtua Joko Wahyono persil 834 seluas 10.080 m2.
Sementara lahan milik Hartatik (istri Solihin) di Pandanwangi yang telah dibuldozer untuk membangun jembatan dan akses jalan menuju water treatment plant luasnya sekitar 1.500 m2. (Eka Nurcahyo)




