MALANG POST – Di tengah dinamika penegakan hukum yang kian kompleks, Pemkot Batu menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan tetap dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Terutama bagi warga yang selama ini berada di posisi paling rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Batu Nurochman saat menghadiri Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Tahun 2025 di Senyum World Hotel, Kota Batu. Kehadiran organisasi profesi advokat di Kota Apel dinilai menjadi energi penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Cak Nur sapaan Nurochman menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Batu sebagai tuan rumah kegiatan RAC PERADI Malang. Menurutnya, peran advokat semakin strategis, terlebih di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menuntut adaptasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Atas nama Pemkot Batu, saya menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar PERADI Malang. Peran advokat sangat strategis dalam menjaga kepastian hukum, sekaligus membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum yang mereka alami,” tutur Cak Nur.

WALI Kota Batu, Nurochman (Cak Nur). (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengantisipasi berbagai dampak hukum yang muncul di masyarakat. Pendekatan penyelesaian masalah melalui jalur damai, edukasi hukum, hingga pendampingan profesional menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, advokat dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat. Tujuannya satu, memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Pemkot Batu telah menghadirkan pos bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Layanan ini diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak, tanpa terbebani biaya.
Cak Nur juga mendorong agar ekosistem bantuan hukum di Kota Batu semakin tertata, kuat dan terverifikasi secara legal. Ia menilai, keberadaan lembaga bantuan hukum yang kredibel sangat penting agar layanan yang diberikan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyoroti masih minimnya pengetahuan sebagian warga terkait layanan bantuan hukum gratis. Karena itu, ia berharap sinergi dengan PERADI Malang tidak hanya berhenti pada pendampingan perkara, tetapi juga diperluas ke ranah sosialisasi dan edukasi hukum.

BANTUAN HUKUM: Wali Kota Batu, Nurochman mendorong bantuan hukum warga diperkuat, saat menghadiri RAC DPC Peradi Malang di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Masih ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa pemerintah menyediakan layanan bantuan hukum gratis. Ini menjadi tugas bersama untuk menyosialisasikannya,” katanya.
Melalui forum Rapat Anggota Cabang tersebut, Cak Nur berharap PERADI Malang dapat melahirkan rekomendasi strategis yang sejalan dengan agenda pembangunan daerah. Khususnya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
Saat ini, sebagai bagian dari komitmen perlindungan hak asasi manusia, Pemkot Batu telah bekerja sama dengan tujuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Layanan tersebut mencakup pendampingan litigasi pidana dan perdata, serta konsultasi dan penyuluhan hukum.
Melalui skema tersebut, Pemkot Batu berupaya memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya atas keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. “Sinergi pemerintah dan advokat pun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Kota Batu yang sadar hukum, berkeadilan dan inklusif,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




