DIRINGKUS: Satreskrim Polres Batu bergerak cepat meringkus Kendil, terduga pelaku pembacokan di Pujon, Kabupaten Malang. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Unit Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengamankan Nur Hadi alias Kendil (31), terduga pelaku penganiayaan bersenjata yang membuat geger warga Dusun Cukal, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon.
Penangkapan dilakukan Senin dini hari (1/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Langkah cepat petugas ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/151/XII/2025/SPKT/POLRES BATU, yang dibuat oleh pelapor dan korban, Achmad Suudi (46), seorang petani warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto menceritakan, peristiwa ini bermula Minggu malam (30/11/2025) ketika korban tengah membantu persiapan hajatan di rumah Rozikin. Sekitar pukul 21.30 WIB, korban melihat pelaku sudah duduk di meja depan. Begitu melihat korban, pelaku tiba-tiba menunjuk sambil berteriak, “Suud! Suud! Suud!”
“Korban, yang bingung dengan sikap pelaku, menanyakan maksudnya. Perdebatan kecil pun terjadi. Pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi,” tutur Joko, Rabu (3/12/2025).
Namun tak lama berselang, pelaku kembali, kali ini dengan membawa celurit. Kepala Dusun Cukal, Ali, sempat menghadang. Korban juga berusaha menenangkan situasi agar tidak terjadi keributan di tengah hajatan.
Tetapi niat menengahi justru berujung petaka. Pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah korban. Tangan kanan korban sempat menahan, tetapi pelaku menarik senjata tersebut hingga jari kelingking korban terluka.
“Sabetan berikutnya mengenai pipi kanan, kepala (dua sayatan), telinga kiri dan punggung (tiga sayatan). Serangan brutal itu membuat korban mengalami sejumlah luka sayatan dan ketakutan,” tutur Joko.
Korban kemudian melapor ke Polres Batu untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum. “Pelaku kembali ke lokasi acara dengan membawa celurit dan langsung menyerang korban. Dari pemeriksaan awal, aksi ini dipicu cekcok sebelumnya,” jelas IPTU Joko.
Ia menyebut tindakan pelaku memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun. “Ini sudah masuk kategori penganiayaan dengan senjata tajam. Serangan berulang yang mengenai bagian tubuh korban menjadi perhatian khusus kami,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Batu tidak akan mentoleransi aksi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan warga. “Kami bertindak cepat untuk mencegah dampak lanjutan. Resmob Wilayah Barat berhasil mengamankan pelaku hanya selang beberapa jam setelah kejadian,” kata Joko.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti satu lembar Visum et Repertum dan sebilah celurit yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus menggali keterangan saksi. IPTU Joko menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan penanganan sesuai prosedur. Masyarakat kami imbau agar segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




